SAMARINDA – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengarahkan hotel bintang dua dan tiga di kabupaten kota menjadi tempat karantina.
Hal ini kata dia, hasil evaluasi pelaksanaan isolasi mandiri, justru banyak muncul klaster-klaster keluarga yang disebabkan kurang disiplinnya melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Ini kesempatan yang baik bisa dimanfaatkan. Semoga hotel-hotel bersedia dijadikan tempat karantina. Silahkan berkoordinasi bagi pihak terkait, seperti BNPB, pemerintah daerah (BPBD dan Dinas Kesehatan, Red), serta organisasi perhotelan. Ini akan membantu daerah-daerah yang kesulitan dalam mendapatkan tempat karantina. Termasuk bagi hotel-hotel yang selama pandemi covid-19 terdampak, bisa memanfaatkan peluang ini,” ungkap Andi Ishak.
Dilaporkannya, pada Jumat (18/9), tecatat sebanyak 7 kasus yang meninggal. Satu diantaranya bayi laki-laki berusia 10 Bulan di Samarinda yang terkonfirmasi positif covid-19 pada 18 September 2020 lalu. Gejala awalnya Infeksi Saluran Pernafasan Akut. Kasus ini dilaporkan meninggal pada Jumat (18/9) di RSUD AW Syahranie. “Pemakaman dan pemulasaran sesuai protocol covid,” kata Andi Ishak.
Sementara 6 kasus lainnya, dari Kutai Kartanegara 1 Kasus, Samarinda, 2 kasus, dan Balikpapan 3 kasus. Adapun rincian riwayat 6 positif covid lainnya sebagai berikut.
- Kukar 1 kasus
– KKR 658 (Laki-laki 45 tahun) merupakan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada 9 September 2020 dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut. Kasus dilaporkan meninggal pada 18 September 2020 dari RSUD AM Parikesit, pemakaman dan pemulasaran sesuai protocol Covid-19. - Samarinda 2 Kasus
– SMD 1738 (Laki-laki 43 tahun) merupakan kasus dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut. Kasus dilaporkan meninggal pada 17 September 2020 dari RSUD AW Syahranie dan terkonfirmasi Covid-19 pada 18 September 2020, pemakaman dan pemulasaran sesuai protocol Covid-19.
– SMD 1739 (Wanita 64 tahun) merupakan kasus dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut. Kasus dilaporkan meninggal pada 17 September 2020 dari RSUD AW Syahranie dan terkonfirmasi Covid-19 pada 18 September 2020, pemakaman dan pemulasaran sesuai protocol Covid-19. - Balikpapan 3 Kasus
– BPN 2561 (Laki-laki 80 tahun) merupakan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada 18 September 2020 dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut. Kasus dilaporkan meninggal pada hari ini dari RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, pemakaman dan pemulasaran sesuai protocol Covid-19.
– BPN 2585 (Laki-laki 66 tahun) merupakan kasus dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut. Kasus dilaporkan meninggal pada 12 September 2020 dari RS Siloam dan terkonfirmasi Covid-19 pada 18 September 2020, pemakaman dan pemulasaran sesuai protocol Covid-19.– BPN 2599 (Wanita 49 tahun) merupakan kasus dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut. Kasus dilaporkan meninggal pada 17 September 2020 dari RSUD Beriman Balikpapan dan terkonfirmasi Covid-19 pada 18 September 2020, pemakaman dan pemulasaran sesuai protocol Covid-19. (red)