spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hormati Proses Hukum, Jhon Kenedy Minta Pergantian Ketua DPRD PPU Ditunda 

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) atau Pemprov Kaltim diminta untuk menunda proses pergantian pimpinan ketua DPRD PPU. Langkah ini harus dilakukan, karena gugatan atas pemberhentian Jhon Kenedy sebagai ketua DPRD PPU periode 2019-2024 tengah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

Oleh karenanya menurut Kuasa Hukum Jhon Kenedy, Amrizal, rapat paripurna yang diadakan 14 April 2022 tak berdasar aturan hukum.

Seperti diberitakan, dalam perkara ini Jhon Kenedy menggugat 3 pihak yakni Syahrudin M Noor dan Raup Muin (Wakil Ketua I DPRD PPU) selaku turut tergugat I, dan Andi Singkerru (Sekretaris DPRD PPU) sebagai tergugat II.

“Gugatan atas perbuatan melawan hukum telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Penajam pada Senin, 18 April 2022. Gugatan perkara perdata No.50/Pdt.G/2022,” kata Amrizal, Senin (25/4/2022).

Disebutkan, Syahruddin M Noor telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap jabatannya selaku ketua Fraksi Partai Demokrat, dengan tak mengindahkan surat instruksi DPD Partai Demokrat Kaltim tertanggal 8 April 2022.

Surat itu isinya mengingatkan Fraksi Partai Demokrat kabupaten/kota se-Kaltim untuk tidak melakukan pergantian pimpinan fraksi atau alat kelengkapan dewan (AKD) karena telah terjadi kekosongan kepemimpinan DPC Partai Demokrat se-Kaltim.

BACA JUGA :  SDN 013 PPU Berbagi, Bagikan 196 Paket Sembako untuk Siswa dan Masyarakat

Adapun saat itu rapat dipimpin Raup Muin didampingi Hartono Basuki, dihadiri 20 dari 25 jumlah anggota DPRD PPU. Adapun 5 wakil rakyat yang absen yaitu Adla Dewata, Muhammad Arif Albar, Syarifuddin HR, Muhammad Bijak Ilhamdani, dan Jhon Kenedy. Ketiga nama terakhir ini kader Partai Demokrat.

“Harusnya menghormati langkah hukum yang telah diambil Pak Jhon Kenedy bahwasanya saat ini Pak Jhon Kenedy masih sah ketua DPRD PPU karena SK-nya terbit,” ujarnya.

Rapat itu menyepakati memberhentikan Jhon Kenedy, dan mengusulkan Syamsudin M Noor yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat menjadi ketua DPRD PPU kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati PPU. Pemberhentian dan pergantian unsur pimpinan dewan mengacu tahapan, di antaranya usulan dari partai politik bersangkutan.

Amrizal menyebutkan, dalam gugatannya mereka juga menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil senilai Rp 6 miliar dan Rp 30 juta. Itu sebagai kerugian materiil biaya pengeluaran untuk jasa penasihat hukum dan operasional Rp 1 miliar, serta kerugian berupa merosotnya nilai kekayaan/hilang kesempatan mendapatkan keuntungan karena terkurasnya waktu dan tenaga mengurus dan mengikuti perkara ini Rp 30 juta. Serta kerugian imateriil akibat perbuatan tergugat yang mengakibatkan tercemarnya martabat dan integritas dirinya ditaksir dengan uang Rp 5 miliar.

BACA JUGA :  DPC Gerindra PPU Terima 13 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua PKS Ikut Mendaftar

Untuk diketahui pula, surat pengajuan yang masuk ke Pemkab PPU telah ditandatangani Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa dan telah diteruskan ke Pemprov Kaltim untuk ditindaklanjuti. Menanggapi itu, Amrizal menilai hal itu harusnya tidak dilaksanakan. Menurutnya secara etis Pemkab PPU mesti bersikap tegas menunda prosesnya karena menghormati perkara hukum yang sedang berjalan.

Gugatan terkait pimpinan legislatif bukan pertama kali terjadi. Bila diingat, gugatan serupa pernah terjadi di level provinsi saat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang hendak diganti lalu mengajukan gugatan.

“Kemudian juga dalam hal ini ada sikap tegas. Saya melihat dari sikapnya Pak Isran Noor selaku Gubernur Kaltim perpanjangan Pemerintah Pusat, dengan tidak meneruskan proses pergantian DPRD Kaltim ke Kemendagri karena ada gugatan dari Pak Makmur,” bebernya.

Oleh karena itu, ia berharap Pemprov Kaltim dapat mempertimbangkan hal serupa pada polemik yang terjadi di PPU. “Idealnya seperti itu, kalau kita berkaca dari kasus Pak Makmur, posisinya seperti itu,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.