spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hingga September, Sudah 38 Kasus Penyalahgunaan BBM Diungkap

SAMARINDA– Sejak Januari hingga September 2022, Polda Kaltim dan Polres kabupaten/kota telah mengungkap 38 kasus penyalahgunaan BBM sudsidi dan  menetapkan 51 orang sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kasubdit I Indagsi AKBP Roni Bonic, usai menjadi narasumber Focus Group Discusion (FGD) “Sosialisasi  Kebijakan Pemerintah Terkait Alih Subdsidi BBM Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Kaltim” di Hotel Mercure Samarinda (22/9/2022). Roni menyebutkan, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan berbagai modus. Namun yang banyak diungkap dengan cara memainkan alokasi BBM subsidi untuk nelayan.

“Seperti kasus di PPU, pemain ini membeli BBM untuk nelayan kemudian dijual. Ada juga modus dengan menggunakan tangki yang telah di modifikasi,” terangnya.

Maraknya kasus penyalahgunaan BBM subsidi, kata Roni, terjadi karena disparitas harga antara BBM subsidi dan industri. Sehingga banyak pihak tergiur mengambil keuntungan pribadi.

“Sangat menguntungkan. Seorang sopir saja misalkan, membeli solar subsidi 80 liter dijual ke industri bisa untung Rp 400 ribu per hari dari selisih harga sampai Rp 10 ribu per liter. Maka dari itu, kami berharap Organda juga ikut memperhatikan agar BBM subsidi  digunakan tepat sasaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Pastikan Inflasi Aman Selama Bulan Ramadan

Sementara Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan,  pihaknya terus melakukan upaya represif dan preventif untuk menekan jumlah penyalahgunaan BBM subsidi agar peruntukan BBM subsidi tepat sasaran.

“Harapan kami ada efek jera kepada orang yang melakukan ini. Upaya represif kita lakukan dan preventif agar mendapatkan dampak positif di masyarakat,” tegasnya.

Sementara Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan Susanto Satria menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh Polda Kaltim adalah bentuk sinergitas antara semua pihak. Ia  menyebut, Pertamina tidak berdiam diri, salah satunya dengan menjatuhkan sanksi terhadap SPBU “nakal”.

“Pertamina tidak juga diam dengan SPBU yang bandel. Karena ada 13 SPBU yang diberi sanksi oleh Pertamina untuk dihentikan pasokannya. Ini untuk pembinaan agar SPBU tidak menjual BBM subsidi kepada oknum konsumen yang berkali-kali antre membeli BBM subsidi. Dan kita tidak tinggal diam,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pertamina saat ini tengah menunggu regulasi dari pemerintah untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, agar diketahui siapa saja yang diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi seperti Pertalite dan solar.

BACA JUGA :  830 Anggota Satlinmas Dikukuhkan Wali Kota Samarinda

“Penggunaan Pertalite sudah ada siapa yang boleh konsumsi, nah solar tinggal dirigid sektor mana saja yang boleh konsumsi. Ketika itu sudah ada nanti diterapkan subsiditepat.mypertamina.id. Untuk regional Kalimantan menggunakan fuel card nanti berpindah ke subsiditepat my pertamina,” pungkasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img