Beranda SAMARINDA Hindari Kejaran Polisi, Pengedar 2 Kg Sabu Tewas Tabrak Tembok

Hindari Kejaran Polisi, Pengedar 2 Kg Sabu Tewas Tabrak Tembok

0

SAMARINDA– Dua pengedar narkoba bernasib nahas usai kucing-kucingan dengan anggota Satreskoba Polresta Samarinda. Kedua pelaku yang berboncengan motor mengalami kecelakaan hingga satu diantaranya tewas setelah menabrak tembok.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menceritakan, awalnya polisi menerima laporan dari warga bahwa di Jalan AM Sangaji, Gang 10, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang akan ada transaksi narkoba.

Pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 03.00 Wita, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan dua pelaku yang belakangan diketahui berinisial BR dan MF tengah mengambil bungkusan sabu.

“Saat itu petugas kami hendak melakukan penangkapan, tapi pelaku melarikan diri mengendarai  motor. Hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Jumat (2/12/2022).

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, dari Jalan AM Sangaji hingga ke Jalan P Suryanata. Diduga panik lantaran dikejar polisi, keduanya lantas mengalami kecelakaan hingga menyebabkan BR dan MF terjatuh dari motor. “Motor yang saat itu dikendarai BR menabrak baliho kemudian membentur tembok rumah warga,” ungkapnya.

“Akibat kecelakaan itu BR meninggal dunia di rumah sakit akibat mengalami luka cukup parah di bagian perut. Sedangkan MF, saat ini baru selesai operasi,” sambungnya.

Saat keduanya terjatuh, polisi  melihat isi dalam bungkusan yang dibawa. Dan benar saja di dalamnya berisi sabu.”Berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 506 gram bruto, 512 gram bruto, 514 gram bruto dan 518 gram bruto atau dua kilogram serta 50 butir pil ekstasi,” imbuhnya.

Kombes Pol Ary mengungkapkan  BR dan MF merupakan residivis kasus serupa, dan baru saja bebas dari penjara di Lapas Narkotika Samarinda pada 2021. “Mereka residivis kasus yang sama, baru keluar setahun lalu,” sebut Ary.

Walau mengalami luka, menurut Kombes Pol Ary, MF tetap  dijerat  Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2019 tentang Narkotika. “Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version