SAMARINDA– Seiring dengan polemik pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nasib guru honorer terus menjadi perhatian.
Untuk itu Komisi X DPR RI mengundang pemangku kepentingan terkait dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan (28/3/22).
Rapat dihadiri perwakilan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kedeputian Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN-RB, serta BKN RI.
Wakili Kemenkeu, Made Arya Wijaya (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara) menjelaskan bahwa pendanaan PPPK sudah dijamin dalam APBN. Total anggaran PPPK sekitar Rp 12.22 Triliun, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat ear marked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
“Namun meski sudah ada kepastian dana, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memaksimalkan formasi PPPK tahun 2022,” jelasnya.
Sementara berdasar apa yang disampaikan Dirjen GTJ Kemendikbudristek. Baru 17.3% Pemda yang mengusulkan formasi di tahun 2022. Sebanyak 244 Pemda tercatat mengusulkan formasi kurang dari 40% dan 191 Pemda belum mengusulkan formasi sama sekali.
Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik PPPK. “Informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah hari ini membesarkan hati kita bahwa sesungguhnya sudah ada keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan terkait seleksi PPPK,” ucapnya.
Namun begitu, Hetifah menyoroti kurang optimalnya usulan dari daerah. Pemda sebutnya memiliki kekhawatiran tersendiri terutama berkaitan dengan anggaran. Masih banyak keluhan dari Pemda bahwa Pemerintah Pusat kurang memberikan informasi yang jelas seperti pengumuman berbagai perubahan kebijakan.
“Sosialisasi Kemendikbudristek harus lebih massif dan melibatkan kami, para wakil rakyat, untuk menjembatani,” tambah Hetifah.
Ia juga mempertanyakan nasib guru honorer Kaltim yang telah lolos PPPK kepada BKN. Meski sudah lulus seleksi tahap 1 dan 2 PPPK, guru Kaltim sampai saat ini belum memiliki SK atau Nomor Induk PPPK.
“Bahkan ternyata usulan di BKN masih nol. Bagaimana solusi terkait hal ini?” tanya Hetifah.
Menaggapinya Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN mengatakan situasi PPPK Kaltim. Menurutnya data PPPK di Kaltim telah terinput dan dalam proses melengkapi dokumen.
“Setelah di cek melalui Kantor Regional BPN di wilayah Kalimantan, data Kaltim sudah masuk tapi masih dilengkapi. Kantor Regional BKN Kalimantan akan melakukan langkah percepatan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya. (eky/adv)