spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda di PPU Diringkus Polisi

PENAJAM – Lagi enak nongkrong tengah malam di bawah pohon, seorang pemuda di Kecamatan Babulu diringkus Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Pria inisial KA tersebut ditangkap karena memiliki dan menguasai tiga paket sabu.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, Selasa (7/6/2022) mengungkapkan, sejak beberapa hari terakhir Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sebakung Jaya, Babulu. Menindaklanjuti laporan terkait dugaan seringnya terjadi transaksi narkoba di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

“Karena pada dini hari tersangka terlihat mencurigakan, sendirian duduk di atas motor Yamaha Jupiter Z di pinggir jalan sekitar RT 013 Desa Sebakung Jaya sekira pukul 1 (malam),” ucapnya.

Karena perilaku mencurigakan itulah, tim lalu mendekati dan memeriksa pria 28 tahun tersebut. Dan benar saja, setelah badan dan barang bawaannya digeledah, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 0,8 gram disimpan dalam bungkus rokok.

“Diduga dini hari itu tersangka berniat lakukan transaksi sabu. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan,” sebutnya.

BACA JUGA :  Fokus Tingkatjan Serapan Anggaran, Pemkab PPU Susun KUA-PPAS APBD Perubahan 2023

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit handphone android warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu kotak bungkus rokok warna abu-abu, dan satu lembar celana panjang warna hitam.

Tak berhenti di situ, kepolisian juga mendalami perkara tersebut dan mendapatkan informasi lebih lanjut soal asal narkoba kategori 1 tersebut. Didapatilah tersangka kedua dengan inisial AH.

“Petugas memburu tersangka AH dan berhasil menangkapnya berikut menyita barang buktinya. Kemudian kami bawa ke Polres PPU untuk menjalani proses hukum,” papar Iskandar.

Atas perbuatannya, tersangka KA dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img