SAMARINDA– Dua pemuda asal Kota Tepian, B (23) dan H (29) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan hendak mengedarkan 10 poket sabu seberat 4,71 gram. Keduanya ditangkap Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (14/12/2022).
Menurut Pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Ricky Ricardo Sibarani, penangkapan B dan H menyusul adanya informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Dari laporan masyarakat, sekitar pukul 11.16 Wita kami melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku (B dan H),” ucap Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/12/2022).
Melihat gerak gerik yang mencurigakan, polisi kemudian menghampiri keduanya dan langsung melakukan penggeledahan. “Pas digeledah ternyata benar, dua pelaku ini membawa poketan sabu di dalam tas selempang,” ungkapnya.
Dari tangan B dan H, polisi berhasil menyita 10 poket sabu dengan berat total 4,71 gram brutto. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sabu hendak diedarkan. “Dari pengakuannya sudah tiga bulan beraksi. Hasil uangnya itu digunakan untuk sehari-hari mereka,” jelasnya.
Selanjutnya, B dan H digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, saat ditanya soal asal sabu, Kompol Ricky menjawab bahwa pihaknya masih mendalami hal itu. “Kami masih dalami dulu didapat darimana barang ini,” pungkasnya. (Vic)