JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan tiga saksi ahli hukum yang diharapkan dapat meringankan vonisnya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Tim kuasa hukumnya telah menyerahkan permohonan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan menghadirkan saksi ad charge. Dan yang kami sampaikan hari ini adalah ahli yang akan memberikan keterangan untuk Mas Hasto Kristiyanto,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Ronny menegaskan setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi meringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebutkan bahwa ketiga saksi tersebut berasal dari Universitas Negeri Surabaya, Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia.
Mereka adalah pakar di bidang hukum pidana serta hukum tata negara. Ronny berharap KPK dapat menghormati hak hukum Hasto untuk mengajukan saksi-saksi tersebut.
“Tersangka berhak mengajukan saksi ad charge atau ahli sebagai bagian dari pembelaan hukum,” kata Ronny.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2/2025) dan saat ini berada di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur hingga 11 Maret 2025. Ia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (27/2/2025), di mana penyidik menanyakan apakah ia akan menghadirkan saksi meringankan dalam kasusnya.
Hasto menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.
“Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara, dan dari eksaminasi para ahli hukum serta fakta persidangan kasus yang telah inkrah, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan saya, baik dalam suap maupun obstruction of justice,” ujar Hasto kepada wartawan.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R