spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Reses Agus Aras: 25 Usulan Masyarakat Jadi Prioritas DPRD Kaltim

BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024-2029, H. Agus Aras, menerima 25 usulan kegiatan dari masyarakat dan pelaku pendidikan dalam kegiatan reses yang berlangsung di Jl. Majapahit 2 No. 100, RT 23, HOP VI, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, pada Minggu (12/1).

Usulan tersebut terangkum dalam lima bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.

Di bidang pendidikan, masyarakat mengajukan pembangunan sarana gedung yang belum tersedia, rehabilitasi sekolah, peremajaan lingkungan, serta pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang tertunda. Masalah krusial juga diungkapkan oleh Kepala SMAN 3 Bontang, Harwanti, yang mengeluhkan keberadaan truk-truk parkir di depan sekolah yang mengganggu akses dan keselamatan.

“Selain tidak memiliki aula untuk pertemuan, truk-truk yang parkir dan flyover di depan sekolah menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan. Kami sudah mengadukan hal ini ke berbagai pihak, termasuk dinas terkait dan Wali Kota, tapi belum ada solusi signifikan,” ujar Harwanti.

Dalam bidang kesehatan, masyarakat meminta peningkatan akses layanan kesehatan yang lebih mudah bagi pengguna BPJS, penyediaan fasilitas untuk lansia, dan penambahan alat kesehatan seperti peralatan cek kesehatan di Bontang Utara.

Aspirasi lainnya mencakup pembangunan aula serbaguna, sarana olahraga, dan rehabilitasi pos ronda. Masyarakat juga mengusulkan subsidi dana pengembangan ekonomi untuk lansia yang telah pensiun.

Agus Aras menyatakan bahwa hasil reses ini akan menjadi perhatian utamanya selama menjabat, termasuk dalam kebijakan penganggaran dan program DPRD Provinsi Kaltim.

“Hasil reses ini akan menjadi referensi DPR dalam menyusun kebijakan anggaran dan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegas Agus Aras.

Penulis: Sriningsih Hutomo
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img