TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati Kukar pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Dari berkas perbaikan yang diserahkan oleh tiga bakal pasangan calon (bapaslon), semuanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Sudah diumumkan hasilnya, tiga bapaslon ini memenuhi persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati Kukar,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, Sabtu (14/9/2024).
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Tidak ada kendala yang berarti. Berkas perbaikan yang diserahkan oleh tiga bapaslon sudah sesuai dengan yang diperbaiki,” tutup Rahman.
Dengan ditetapkannya hasil penelitian perbaikan berkas administrasi tiga bapaslon tersebut, KPU Kukar membuka tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan calon yang sudah ditetapkan. Tahapan ini berlangsung sejak tanggal 15-18 September 2024, dilanjutkan dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat pada tanggal 18-21 September 2024.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024 atau melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK. Selain itu, KPU Kukar juga membuka layanan penyampaian masukan di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, serta melalui email di ppid.kpu.kabkukar@gmail.com. (adv)
Penulis: Muhammad Rafi’i