spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Pengembangan Kasus, Pelaku Perampokan di Santan Ilir Ternyata Pernah Bobol BRI Link

BONTANG – Polisi melakukan pengembangan dari kasus perampokan di Desa Santan Ilir saat Idulfitri lalu. Hasilnya, ternyata pelaku perampokan pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat di BRI Link Jheri Lim, depan SMPN 1 Marangkayu RT 16, Marangkayu Pasar, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku memuluskan aksinya tersebut pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menuturkan, kala itu pelaku dari arah Desa Santan Ilir menuju Desa Sebuntal dengan menggunakan motor Honda Vario berwarna hitam. Pelaku langsung memarkirkan motornya di samping Kantor Kecamatan Marangkayu dan berjalan menuju rumah yang membuka layanan BRI Link.“Pelaku masuk melalui jendela belakang rumah, mengambil plastik hijau berisikan yang tunai dan satu unit handphone (hp),” terang Kapolsek.

Plastik tersebut, lanjut dia, kemudian dibawa ke luar. Saat hendak mengendarai sepeda motornya, pelaku membuang plastik hijau tersebut dan hanya membawa isinya dan meninggalkan TKP. “Dalam plastik tersebut terdapat uang tunai Rp 21.700.000, dan hp merek Oppo A7, serta pulsa Rp 700 ribu,” ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatan curat yang dilakukannya di BRI Link. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, hp Oppo, plastik hijau, dan satu unit motor Honda Vario.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli motor Satria F warna merah, dan kebutuhan sehari-hari, serta membayar utang. “Tersangka juga seorang residivis pencurian di Kutim dan pernah divonis hakim selama 1,5 tahun pidana penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka melakukan tindak pidana curas saat salat id dengan mengancam korban menggunakan spatula atau sutil dan berhasil membawa uang tunai Rp 11.500.000 beserta 3 unit hp. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img