spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Musywarah Dewan Adat Akhiri Polemik Tahta Kesultanan Paser

PASER – Tahta Kesultanan Paser kini jadi polemik pasca dilakukannya Musyawarah Dewan Adat dan Dewan Alim Ulama Kesultanan Paser yang mendaulat Aji Noorhanuddin menggantikan Aji Muhammad Jarnawi, di Kecamatan Long Kali, Minggu (6/8/2023) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima, dari Kerabat Kesultanan Paser, Aji Abdul Wahid menyatakan, Aji Noorhanuddin didaulat melalui mekanisme pemilihan 6 wilayah adat dan alim ulama. “Ini mengakhiri polemik Kesultanan Paser,” sebutnya dalam rilis.

Kitab Bunga Nyaro menjadi acuan para dewan adat dan alim ulama dalam melakukan verifikasi dan validasi Sultan Paser. Hal ini sesuai dengan silsilah dan zuriat keturunan Sultan Paser terakhir berkuasa. Yakni Kesultanan Sadurengas Paser.

Ia menegaskan hal itu dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan didaulatnya Aji Noorhanuddin sebagai Sultan Paser ini diperkuat dengan adanya surat pencabutan dukungan keikutsertaan Aji Noorhanuddin dan Aji M Yahya kepada Aji Muhammad Jarnawi.

Untuk diketahui, sebelumnya Aji Muhammad Jarnawi didaulat sebagai Sultan Paser dalam pemilihan Kesultanan Paser oleh Lembaga Adat Paser, di Hotel Bumi Paser pada Minggu, 5 Juli 2020 lalu.

BACA JUGA :  Paser Masuk Kategori Rawan Sedang di Pilkada Serentak 2024

“Maka otomatis Jarnawi sudah tidak lagi menjadi Sultan Paser,” ucapnya.

Dikonfirmasi perihal itu, Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi mengatakan, adanya pengakuan Sultan Paser terhadap sultan yang sah, merupakan pembohongan publik atau illegal. Dirinya menuturkan pada pemilihan Sultan Paser diungkapkannya, Aji Norhanuddin juga hadir.

Aji Muhammad Jarnawi

Sehingga tidak bisa serta-merta mencabut terhadap berita acara kesepakatan. “Artinya bagaimana sumber dia mencabut. Kalau dia (Aji Norhanuddin) marah dengan panitia saat pemilihan itu. Semestinya saat itu dia memprotes,” ungkap Jarnawi, Selasa (8/8/2023).

Lanjut Jarnawi, dahulu telah ada kesepakatan di hadapan alim ulama dan tokoh adat, sehingga pemilihan yang digelar pada 5 Juli 2020 sah. “Kenapa saat itu (2020) dia (Aji Norhanuddin) waktu awal tidak memprotes kalau memang saya tidak termasuk keturunan Sultan,” keluhnya.

Ia juga mendengar bahwa ada pernyataan yang mengatakan dirinya menipu Aji Norhanuddin.  “Ada kalimat-kalimat ditipu. Kapan saya menipu dia. Ketemu sama beliau juga jarang. Kita sama-sama diangkat, tidak pernah saya menipu Aji Norhanuddin,” urainya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Paser: Porkab Jadi Ajang Menyambut Porprov 2026

Ia kembali menegaskan pada pemilihan 5 Juli 2020 secara resmi, karena dihadiri Sekretaris Daerah mewakili Bupati Paser, Ketua DPRD Kabupaten Paser dan juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser.

“Sebaliknya apa yang dilakukan oleh mereka. Ada nggak melakukan proses seperti itu. Kitab Bunga Nyaro mana yang mereka sebutkan. Pemerintah enggak tau, laporan ke pemerintah enggak. Rumah di Long Kali pun kita nggak paham. Orang-orang dari Kasultanan siapa saja yang hadir, kita nggak ada kenal selain Aji Norhanuddin,” tandas Jarnawi. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.