BONTANG – Basri Rase – Chusnul Dhihin masih mempunyai peluang dalam pencalonan independen atau perseorangan. Menyusul hasil mediasi sidang penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu Bontang. Hadir Basri – Chusnul bersama jajaran Komisioner KPU Bontang Rabu (22/5/2024) di kantor Bawaslu Bontang.
Basri Rase, mengatakan ada beberapa permohonan yang diterima dan disepakati oleh pemohon dan KPU yakni memberikan waktu 2×24 jam dalam pembukaan Silon.
“Terkait pembahasan mengenai Silon. Pembukaan 2×24 jam ini dimulai di hari pertama dalam mensubmit (unggah) dokumen,” kata Basri.
Sementara, Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan setelah mediasi Bawaslu bersama KPU, Bawaslu menjadi pimpinan mediasi sebagai mediator.
“Dalam proses musyawarah dari kedua pihak didapati kesepakatan 2×24 jam dalam membuka Silon. Kan’ ada mekanisme dari KPU untuk membuka Silon. Kami serahkan semua ke KPU. Dalam kapasitas kami sebagai mediator. Kesepakatan yang diambil yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Aldy.
Sementara, Ketua KPU Muzarroby Renlfy mengatakan KPU Bontang sepakat bersama pemohon menyepakati akses Silon selama 2×24 sejak dibukanya Silon.
“Terkait pembukaan Silon ini akan disampaikan ke Provinsi. 2×24 jam akan diberikan terhitung sejak Silon dibuka, bukan sejak keputusan Bawaslu. Kemungkinan sore ini atau malam,” jelas Muzarroby Renfly di kantor Bawaslu.
“Dasar kami dalam membuka Silon itu sebagai dari putusan Bawaslu atau mediasi Bawaslu,” tambahnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R