spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil KRYD, 2.008 Botol Miras dan 8.000 Petasan Dimusnahkan

SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, turut menyaksikan kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) dan petasan hasil razia dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polres Kutai Timur mulai 21 Maret hingga 16 April 2023. Kegiatan pemusnahan dipusatkan di dekat area halaman Mapolres Kutai Timur, pada Senin (17/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kutai Timur.

“Terima kasih kepada Pak Kapolres Kutai Timur dan jajarannya atas kerja kerasnya menyita ribuan botol miras dan puluhan petasan. Selanjutnya, barang sitaan ini dimusnahkan. Saya pribadi dan atas nama Pemkab Kutai Timur mendukung penuh. Ke depan, Pemkab Kutai Timur akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” singkatnya disaksikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Ketua DPRD Kutai Timur Joni, Dandim 0909/KTM Letkol Inf Adi Swastika, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Shodikin, hingga Kajari Kutai Timur, Romlan Robin.

Sementara itu, dalam laporannya, Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic mengutarakan jika pemusnahan miras dan petasan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Gedung Klinik Baru PKT Bengalon Beroperasi, Diminta Pelayanan Kesehatan Meningkat

Pihaknya juga mengatakan, operasi ini juga menjawab keluhan atau pengaduan masyarakat karena adanya penjualan miras dan penggunaan petasan yang mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa maupun tarawih.

“Adapun hasil sitaan miras sebanyak 2.008 botol miras dari berbagai macam merek dan jenis serta 8.000 petasan kembang api juga dengan berbagai bentuk dan merek,” ucapnya.

Selanjutnya, dari kegiatan KRYD ini, dilaksanakan pemusnahan. “Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: STR/136/III/OPS.1.1/2023,” terangnya. (Rkt1)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img