TENGGARONG – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sosper berlangsung di kantor Kecamatan Tenggarong, Jumat (1/4/2022).
Acara dihadiri sekitar 70 warga yang merupakan penyandang disabilitas di Tenggarong. Selain menghadirkan Marthinus, tampak hadir Kasi Kesejahteraan (Kesra) Mukhsin serta narasumber Syawal Riyanto.
Marthinus menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Baik di kehidupan sosial kemasyarakatan maupun di dunia pekerjaan.
Meski sudah ada perda terkait hak penyandang disabilitas, nyatanya ia masih menemukan penerapan belum maksimal sama sekali. Sehingga langkah konkret perlu dilakukan, dengan menjadikannya sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) dengan begitu payung hukumnya lebih kuat.
“Karena sesuai visi dan misi gubernur yang berdaulat dibidang SDM, perempuan, pemuda dan disabilitas,” ungkap Marthinus pada mediakaltim.com, Jumat (1/4/2022).
Bila pergub ada, Marthinus meyakini kehidupan sosial dan pekerjaan para penyandang disabilitas setara atau tidak dibeda-bedakan dengan masyarakat lainnya.
Sementara Syawal mengatakan, kesetaraan penyandang disabilitas di seluruh aspek kehidupan sosial. Mulai dari pendidikan, tidak boleh membedakan. Memiliki hak yang sama. Tidak terkecuali di sektor pekerjaan, di kantor pemerintahan tidak hanya terpaku di Dinas Sosial (Dinsos) saja, namun diseluruh OPD.
Termasuk kesetaraan dan kesempatan di bidang keagamaan, olahraga, aksesibilitas, hingga kesehatan. Juga memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat lain.
“Punya hak politik juga, untuk memilih dan dipilih, termasuk keterlibatan dalam prosesnya juga,” ujar Syawal.
Sosper ditutup dengan pemberian bantuan berupa kursi roda bagi salah satu penyandang disabilitas yang ada di Kukar. (afi)