Catatan Rizal Effendi
OTORITA Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah melakukan seleksi untuk dua kursi deputi. Yaitu deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat serta deputi Bidang Pendanaan dan Investasi. Saya mendapat informasi kursi deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat itu jatah untuk orang Kaltim.
Seperti kita ketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2022 disebutkan dalam pasal 14 ayat 4, paling sedikit dua deputi di Otorita IKN diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Satu deputi untuk orang Kaltim sudah terisi. Orang yang mendapatkan kehormatan itu adalah Dr Myrna Asnawati Safitri yang dipercaya menjadi deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Dia orang Samarinda, putri almarhum Fuad Arieph, yang dikenal sebagai tokoh pers dan politik.
Nah, satu lagi jatah deputi untuk Kaltim saat ini lagi dilakukan seleksi. Ada yang bertanya kenapa saya tidak mengikuti seleksi? Kursi deputi memang terbuka bagi non-PNS. Tapi ada satu syarat yang tidak bisa saya penuhi lagi, yaitu soal umur. Otorita membatasi maksimal berusia 58 tahun. Saya sendiri sudah kepala enam.
Terlepas soal saya, terus terang saya agak bingung melihat peserta yang lolos seleksi. Sekarang ada 10 nama yang lolos tahapan kelengkapan berkas dan penulisan makalah. Masih ada lagi tahapan uji kompetensi dan wawancara akhir.
Ke-10 nama itu adalah Adi Suminto, Alimuddin, Aminuddin A, Aswan Noor, Chrisna Endrawijaya, Jazziray Hartoyo, Muhammad Isradi Zainal, P Prasetyo Nurhardjanto, Sugeng Chairuddin, dan Susilo.
Informasi yang saya terima dari ke-10 nama itu, tidak semuanya orang Kaltim. Lima dari Kaltim dan lima lainnya dari luar daerah. Kelima nama dari Kaltim itu, Sugeng Chairuddin (mantan sekdakot Samarinda yang sekarang menjadi widyaswara), Alimuddin (kadis Pendidikan PPU), Chrisna Endrawijaya (mantan dirut Kaltim Post/Pimred Disway), Amiruddin (staf ahli Bupati Paser) dan Dr Muhammad Isradi Zainal (rektor Universitas Balikpapan).
Sedang kelima nama dari luar Kaltim sejauh ini saya tidak mendapat datanya. Yang baru saya ketahui satu nama yaitu Jazziray Hartoyo, yang kabarnya adalah Asdep di Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Kemarin, saya mendapatkan kiriman hasil penulisan makalah dari ke-10 orang itu. Berada di urutan atas Jazziray Hartoyo (81,14), menyusul Chrisna Endrawijaya (81,06), P Prasetyo Nurhardjanto (79,86), Sugeng Chairuddin (79,37), Susilo (78,29), Muhammad Isradi Zainal (78,11), Aswan Noor (76,29), Amiruddin A (75,54), Alimuddin (73,26) dan Adi Suminto (65,54).
Selanjutnya mereka ini berhak mengikuti uji kompetensi tanggal 18 dan 19 Januari ini dan wawancara akhir 25 s/d 26 Januari. Jika tak ada perubahan tanggal 30 Januari sudah diumumkan hasil seleksi dan pengumuman nama yang terpilih dan berhak menduduki kursi deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan saya, kalau kursi deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat jatahnya orang Kaltim, kenapa Otorita masih membuka ruang bagi pelamar dari luar daerah?
Pengamat hukum Balikpapan Dr Piatur Pangaribuan berpendapat Pasal 14 Ayat 4 di Perpres No 62 Tahun 2022 itu, sudah tegas dan jelas bahwa orang Kaltim mendapat jatah paling sedikit dua deputi. Jadi seharusnya dalam seleksi tidak ada lagi peserta dari luar.
Piatur tidak bisa membayangkan andai kata yang lolos nanti peserta dari luar, maka orang Kaltim pasti menggugat Otorita atau presiden. Sebab, Perpres sudah dengan tegas menyatakan sedikitnya dua yang diutamakan dari Kaltim.
Mantan rektor Uniba ini melihat ada yang kurang tepat dalam melakukan tahap seleksi. Seharusnya hanya dilakukan seleksi terbatas khusus dari Kaltim, tidak seperti sekarang di mana peserta dari Kaltim sengaja dihadap-hadapkan dengan peserta dari luar.
Dia juga berpendapat seharusnya Kepala Otorita juga bisa menggunakan pasal 8 ayat 1. Di situ disebutkan, untuk pertama kalinya, pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Otorita IKN dilaksanakan berdasarkan penugasan/penunjukan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN.
Dengan pasal ini, kata Piatur, Otorita tidak terlalu susah payah. “Mungkin cukup melakukan konsultasi dengan Gubernur Kaltim agar calon daerah yang ditetapkan memenuhi kapasitas yang diharapkan,” tambahnya.
Bahkan tidak saja jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mendapatkan kemudahan. Dalam pasal 8 ayat 3, Kepala Otorita IKN juga mempunyai kewenangan untuk pertama kalinya mengangkat atau menunjuk langsung jabatan administrator dan fungsional.
Piatur mendorong Gubernur dan DPRD ikut mengawal pengisian jabatan dan berbagai pos Otorita IKN, yang memungkinkan anak Kaltim terlibat di sana. Juga dalam pengisian jabatan deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, yang lagi memasuki tahap penting.
Selain jabatan deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah memasuki tahap uji kompetensi, juga hal yang sama tengah berlangsung dalam seleksi deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.
Ada 10 nama yang lolos. Yaitu Agung Wicaksono, Ari Satria, Hartono Hadi Wiyoto, Leonardo Sipayung, Mochammad Yana Aditya, Okto Melandana Karseno, Rofyanto Kurniawan, Sri Bagus Guritno, Syaifullah, dan Tri Hartono Rianto.
Dari ke-10 nama itu, tak satu pun yang saya kenal. Saya belum tahu apakah ada orang Kaltim yang ikut mendaftar dan lolos. Maklum seleksi kursi yang satu ini terbuka untuk pendaftar seluruh Tanah Air.
Pekan lalu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono melantik 10 orang untuk mengisi jabatan kepala biro/direktur dan 25 orang untuk mengisi jabatan fungsional.
Salah satu pejabat yang dilantik mengisi jabatan Polisi Pamong Praja, Pelaksana Lanjutan di Otorita IKN, yaitu Muhammad Hasannurrizqi, putra daerah yang berasal dari Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Selanjutnya Otorita IKN akan melakukan perekrutan kepala biro/direktur serta jabatan fungsional gelombang ke-2, yang akan segera dibuka. Otorita IKN mengundang putra-putri bangsa terbaik termasuk dari Kaltim untuk ikut mendaftar dan menjalani seleksi.
Berbagai komponen masyarakat di Kaltim berharap Kepala Otorita IKN menggunakan kewenangannya agar tenaga yang direkrut selalu memasukkan unsur masyarakat lokal. Pekan lalu sudah ada wakil masyarakat adat yang berteriak karena merasa aspirasinya di IKN tidak terwadahi. Tentu kita semua ingin pembangunan IKN berjalan sukses dan lancar.(*)