spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harus Ada Pembaharuan Terkait Bonus Atlet

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Arman Nofriansyah meminta keseriusan pemerintah daerah pada tahun depan agar melakukan kajian mendalam terkait pencairan bonus atlet berprestasi di kancah event nasional dan internasional.

“Pertama atlet berprestasi pada cabor tertentu harusnya ada dapat bonus tahunan. Dahulu raih emas bisa dapat Rp 5 juta. Perak Rp 3 juta. Dan perunggu Rp 2 juta,” ucapnya.

Namun jika menelisik pada tahun ini, kata dia, bonus bagi para atlet berbagai Cabang Olahraga (Cabor) berprestasi sudah tidak ada lagi tersalurkan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Padahal pemberiaan bonus bagi atlet adalah salah satu memotivasi atlet untuk berjuang. Untuk berlatih selama menjelang porprov pada tahun berikutnya ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti pemerintah daerah juga sudah minim memberikan bonus atlet berprestasi pada ajang pekan olahraga provinsi (porprov) yang selalu diadakan empat tahun sekali.

“Terakhir ada bonus PON. Dan bonus itu sebenarnya ranahnya KONI Kaltim atau ranah Pemprov Kalimantan Timur,” ujarnya.

Sehingga menurut politisi dari PKB itu meminta kepada pemda agar bisa lebih peka dan beri bantuan kepada atlet yang membutuhkan.

“Setidaknya cara tersebut sebagai memotivasi para atlet agar bisa semangat latihan dan semangat ikut event lainnya,” bebernya.

Meski berdasarkan informasi yang pernah ia himpun dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau bahwa tahun depan ada anggaran bonus bagi para atlet berprestasi.

“Informasinya dari Dispora anggaran tersebut masuk di ABT tahun depan. Harapannya dispora bisa lebih baik lagi jika ada keluh kesah atlet pelatih manajer, saya harap Dispora bisa siap segala sesuatunya,” pungkasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img