spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Pertama PPDB Jenjang SD di Paser, Orangtua Tak Perlu Risau Daftar Online

PASER – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Kabupaten Paser mulai dibuka serentak pada 1 – 4 Juli 2024. Untuk tahun ajaran 2024/2025 terdapat tiga jalur pendaftaran, yakni afirmasi, perpindahan orangtua, dan zonasi.

Hari pertama dibukanya pendaftaran dari pantauan awak media ini terlihat beberapa sekolah cukup ramai didatangi orangtua atau wali murid calon peserta didik yang mengantre, salah satunya di SD Negeri 031, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot.

Orangtua atau wali murid calon peserta didik  telah tiba sebelum dibukanya waktu pendaftaran pukul 07.30 Wita. Hal itu dilakukan agar berkas-berkas yang disiapkan dari rumah dapat cepat dicek oleh pihak sekolah. Kemudian berlanjut penyerahan berkas dan pengambilan formulir antrean.

Kedatangan orangtua calon peserta didik ini sebagian besar menyerahkan berkas pendaftaran melalui jalur zonasi. Pada hari pertama pendaftaran lebih dulu dibuka PPDB melalui jalur afirmasi dan perpindahan orangtua. “Untuk tanggal satu dan dua jalur afirmasi maupun perpindahan orangtua. Kemudian tiga dan empat baru jalur zonasi,” kata Kepala SD Negeri 031 Kecamatan Tanah Grogot, Manirafid, Senin (1/7/2024).

Adapun kuota penerimaan di SD Negeri 031 secara keseluruhan sebanyak 84 murid. Rincian 67 dari jalur zonasi, afirmasi 13 siswa serta perpindahan orangtua diperuntukkan hanya 4 orang anak. “Itu kuota yang kami terima tahun ini dan akan dibagi dalam tiga kelas,” jelasnya.

Bagi orangtua atau wali murid calon peserta didik untuk mendaftar dapat dilakukan secara online, yaitu mengunduh aplikasi pendaftaran pada laman website ppdb.paserkab.go.id.

Apabila kurang paham, orangtua tak perlu risau, dapat datang langsung ke sekolah dan kemudian bisa diarahkan atau dibimbing. “Bagi yang mendaftar di rumah (via online) dapat menyerahkan bukti daftarnya ke sekolah, supaya sekolah tahu dan akan memberikan validasi atas verifikasi berkas yang sudah dilakukan,” terangnya.

Sementara untuk jalur zonasi, jelas Manirafid, ditentukan berdasarkan jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. “Untuk jaraknya itu sudah langsung di sistem aplikasi pendaftaran, ada rangkingnya secara otomatis,” tutur Manirafid.

Salah seorang orangtua calon peserta didik di SD Negeri 031, Dani, mengatakan, mendaftarkan anaknya di sekolah yang berada di bilangan pusat Kota Tana Paser melalui jalur zonasi. “Jarak rumah dengan sekolah dekat, enggak sampai 1 kilometer,” ucapnya.

Dirinya mendapatkan informasi persyaratan PPDB melalui flyer cetak dan e-flyer. Sehingga dengan adanya informasi yang mudah diakses memudahkannya menyiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan. “Untuk persyaratan tak ada yang ribet, umum-umum saja,” tutup Dani.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti