PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mulai melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
Setelah sehari sebelumnya menyelesaikan proses penghitungan ulang surat suara (PUSS). Itu dilakukan pasca-putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemilihan anggota DPR RI dapil Kaltim.
“Pelaksanaan hari ini (Kamis) rekapitulasi hasil penghitungan ulang surat suara untuk tiga kecamatan yang menjadi lokus (lokasi khusus),” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, Kamis (27/6/2024).
Untuk diketahui, pada hari kedua pasca putusan PUSS yang jadi lokus yakni Kecamatan Long Kali, Kelurahan Tanah Grogot, dan Kecamatan Kuaro.
“Rekapitulasi dulu di tingkat kecamatan, kami KPU Kabupaten Paser itu bertindak sebagai PPS dan PPK secara bergantian,” jelasnya.
Ditargetkan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan selesai dalam saru hari. Adapun untuk tahapan pleno tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada Sabtu (29/6/2024) nanti. “Untuk lokasinya di Kantor KPU Kabupaten Paser,” tutup Anas.
Diinformasikan, MK dalam putusannya memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk calon anggota DPR RI. Di Kabupaten Paser terdapat 4 TPS dilakukan PSSU.
Yakni TPS 1 Desa Muara Lambakan Kecamatan Long Kali, TPS 2 Desa Munggu Kecamatan Long Kali, TPS 15 Kelurahan Tanah Grogot, dan TPS Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Hingga berita ini dimuat proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pasca putusan MK masih berlangsung.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R