spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Ini Warga Bisa Dapatkan Uang Kertas Baru, Isran: Bukti Kemandirian dan Kedaulatan Bangsa 

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor secara khusus menerima uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dari Kepala Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kaltim Ricky Perdana Gozali pada Peluncuran dan Penyerahan Token of Appreciation (ToA) Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/8/2022).

Penyerahan ini disaksikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kepala Binda Kaltim Brigjen TNI Hardani Lukitanta Adi, Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono dan perwakilan Forkopimda Kaltim.

Uang rupiah kertas tahun yang diterima Gubernur Isran Noor menjadi spesial karena nomor serinya sesuai dengan tahun lahir orang nomor satu Benua Etam ini.

“Selamat dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia atas peluncuran uang kertas rupiah tahun emisi 2022. Mata uang rupiah merupakan bukti kedaulatan dan kemandirian bangsa. Setiap lembar rupiah adalah wujud kedaulatan kita sebagai negara serta menjadi mata uang yang sah di Indonesia,” ucap Isran Noor.

KPw BI Kaltim Ricky Perdana Gozali mengatakan peluncuran uang kertas rupiah tahun emisi 2022 telah dilakukan Gubernur BI Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandai resmi berlakunya dan beredarnya uang rupiah tahun emisi 2022 di masyarakat.

“Ini merupakan evaluasi secara berkala terhadap uang rupiah yang beredar, atas masukan dari masyarakat sekaligus penguatan uang rupiah yang beredar di masyarakat,” ujar Ricky.

Untuk wilayah Samarinda, lanjut Ricky, uang kertas rupiah tahun emisi 2022 sudah dapat ditukar mulai Jumat, 19 Agustus 2022 hari ini, melalui layanan kas keliling Bank Indonesia di lokasi Taman Samarendah, yang pemesanan penukaran dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

“Seluruh uang rupiah kertas dan logam yang sebelumnya beredar masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” jelas Ricky. (adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti