spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Ini, Hasto Jalani Sidang Perdana dalam Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025 hari ini, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.

Jaksa KPK akan memaparkan secara rinci perbuatan yang diduga dilakukan oleh Hasto dalam kasus ini. Berkas perkara dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst telah terdaftar, dan sidang akan berlangsung di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua dakwaan, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diduga bersama Harun Masiku terlibat dalam penyuapan terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Sejak 20 Februari 2025, Hasto telah ditahan di rumah tahanan KPK. Tim kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi KPK menolaknya dengan alasan bahwa fokus utama adalah menyelesaikan berkas perkara agar segera dibawa ke persidangan.

Selain dakwaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, tetapi gugatan tersebut tidak diterima hakim. Ia kembali mengajukan praperadilan jilid kedua, namun hasilnya tetap sama, gugatannya dinyatakan gugur.

Sementara itu, praperadilan jilid II terkait dugaan perintangan penyidikan baru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersamaan dengan sidang dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img