spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Ini Deklarasi, Harapan PKB: Pasangan Anies-Muhaimin Menangkan Pilpres 2024

SURABAYA – Sabtu (2/9/2023) hari ini di Surabaya, Jawa Timur, Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, akan mengumumkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Deklarasi ini akan digelar di Hotel Majapahit Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB dan diorganisir berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Jawa Timur.

Undangan tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua DPW PKB Jawa Timur, Halim Iskandar, bertanggal 1 September 2023, menyebutkan “Undangan deklarasi capres dan cawapres Pemilu 2024.”

Kabar mengenai Anies Baswedan yang akan menggandeng Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden pertama kali diungkap Partai Demokrat, pada Kamis, 30 Agustus 2023.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Keputusan ini mengejutkan karena tidak melibatkan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga merupakan anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang mengusung Anies.

BACA JUGA :  Gerindra-PKB Resmi Koalisi, Capres dan Cawapres Diserahkan ke Prabowo-Cak Imin

Keputusan ini membuat Partai Demokrat merasa kecewa dan merasa dikhianati. Riefky menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan dan Piagam Koalisi yang sebelumnya telah disepakati oleh ketiga partai koalisi, yaitu NasDem, Demokrat, dan PKS.

Riefky juga mengingatkan bahwa pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak lepas dari perjuangan Partai Demokrat. Anies sebelumnya telah memilih Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai pasangannya dalam pemilihan.

Meskipun keputusan ini telah menimbulkan ketegangan politik, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menerima tawaran kerja sama politik yang diajukan Partai NasDem. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno gabungan DPP PKB yang digelar di Surabaya.

DPP PKB juga meminta arahan dan pandangan dari para kiai, tokoh, serta kader internal partai terkait pengambilan keputusan terhadap tawaran kerja sama politik dengan NasDem untuk memasangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. “Jadi, Anies-Muhaimin kira-kira disingkat ‘AMIN’,” ucap Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat PKB Muhammad Hasannudin Wahid di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur.

BACA JUGA :  Gerindra Jadi Partai Keenam Daftarkan Bacaleg ke KPU Bontang, Ketua Erwin: Tidak Ada Waktu Tambahan Bagi Parpol Terlambat

“Para kiai mendukung penuh, memberikan dorongan apa yang terbaik buat PKB. Bismillahi tawakkaltu alallah, mlaku, budal gus, berangkat berdua,” sambungnya.

Oleh karena itu, dia berharap pasangan “AMIN” bisa meraih hasil positif di perhelatan Pilpres 2024. “Saya berdoa dan berharap pasangan ini bisa menjadi pasangan yang menang di Pilpres 2024,” kata Sekjen.

Sementara, Hasannudin Wahid masih belum memberikan informasi terkait pelaksanaan deklarasi pasangan “AMIN”. “Terkait kapan deklarasinya, di mana, dan jam berapa akan kami segera beritahu besok,” kata dia kepada wartawan, Jumat (1/9).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA :  Inilah Daftar Lengkap Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Berau untuk Pemilihan 2024

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img