spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Masih Soroti Kesejahteraan Pekerja

BONTANG – Setiap tahunnya, Hari Buruh Internasional (May Day) diperingati pada tanggal 1 Mei. Ini adalah aksi yang selalu dilakukan oleh buruh atau kelas pekerja.

Ketua Serikat Pekerja PAMA unit kerja site (UKS) Indo memberikan tanggapannya di Hari Buruh Internasional saat ini. Ia mengatakan bahwa pada peringatan hari buruh kali ini hanya menekankan pada komitmen perusahaan dalam menyuarakan kesejahteraan buruh atau pekerja dengan tetap memerhatikan hak-hak pekerja.

“Secara umum, sama. Semangatnya bagaimana buruh ke depan menjadi sejahtera. Bukan hanya dituntut kewajibannya tapi juga diperhatikan hak dan kewajibannya,” kata Burhanuddin saat dihubungi oleh Mediakaltim.com, Senin (1/5/2023).

Ia menambahkan bahwa buruh juga dituntut agar semakin dapat berpikir kritis kepada perusahaan agar tidak semakin tertindas.

“Kami memperjuangkan hak pekerja dengan meninjau kembali Perjanjian Kerja Bersama (PKB) semaksimal mungkin. Ya, termasuk hubungannya dengan undang-undang baru yakni Cipta Kerja dengan memproteksi dalam PKB yang menurut kami krusial dan harus disepakati di PKB,” jelasnya.

Dirinya mengatakan bahwa SP Pama UKS Indo sepakat dalam hal ketika ada tafsir undang-undang yang merugikan karyawan atau pekerja, pihaknya akan terus menolak.

BACA JUGA :  Hari ke-17, Satgas TMMD Cor Sloof Turap Hingga Plamir Tembok Musala

“Pada dasarnya, SP Pama sepakat menolak yang merugikan pekerja/karyawan semangatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris FSP KEP KSPI DPC Bontang, Supriyono mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) yakni menolak UU Ciptaker, menuntut pemerintah dan Stakeholder dalam proses pemanfaatan investasi di Kota Bontang untuk ramah terhadap hak pekerja atau buruh.

“Dalam hal tuntutan, FSP KEP KSPI Bontang menuntut 3 hal yakni menolak UU Ciptaker, menuntut pemerintah dalam pemanfaatan investasi agar ramah terhadap hak pekerja hingga mengajak Serikat pekerja dan buruh melakukan rekonsiliasi dalam mengawal aturan ketenagakerjaan di Kota Bontang,” ungkap Supriyono.

Informasi yang dihimpun, jumlah serikat pekerja dan serikat buruh Kota Bontang ada sebanyak 43 serikat pekerja baik dari perusahaan dan non-perusahaan di Kota Bontang. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti