spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Kutim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Solar Cell

SANGATTA– Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menetapkan 4 tersangka kasus korupsiĀ  pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atau solar cell home system di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP). Akibat perbuatan keempat tersangka negara dirugikan sekitar Rp 53,6 miliar.

Kajari Kutim Hendriyadi W Putro menjelaskan, penetapan keempat tersangka lewat serangkaian penyidikan, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara (ekspose).

ā€œSetelah melewati pemeriksaan secara maraton, koordinasi dengan BPK Pusat, juga gelar perkara. (Mereka) kita tetapkan sebagai tersangka pada proses penyidikan ini,ā€ sebut Hendriyadi dihadapan awak Media, Jumat (22/7/2022).

Adapun keempat tersangka tersebut adalah: HS menjabat sebagai Kasubbag Program dan Keuangan di DPMPTSP Kutim atau PPK pengadaan Solar Cell APBD 2020.

Selanjutnya AB, pejabat serah terima pekerjaan yang berdinas di DPMPTSP Kutim, lalu PA Kasubbag Program di Dinas Bapenda Kutim. Terakhir, MZW, Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) selaku pelaksana kegiatan.

ā€œJadi HS, AB, dan PA ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, keempatnya ini kita tahan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikanĀ  perkara ini,ā€ sebutnya.

BACA JUGA :  Pengukuhan Camat di Kutim Berlanjut, Kini Kaubun, Diminta Berintegritas

Di persidangan nanti, kata Henriyadi, akan diuji secara materil tanggung jawab masing-masing. Baik selaku pemilik anggaran, kemudian PPK, kemudian ada panitia penerima hasil pekerjaan, pelaksana kegiatan tersebut atau penyedia barang. Berbekal dari itu, pihaknya akan mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro saat menyampaikan rilis penetapan tersangka kasus solar cell. (Ramlah/Media Kaltim)

Menurut penyidik, dari dana pengadaan solar cell yang mencapai Rp 90 miliar, setengahnya diduga dikorupsi keempat tersangka

ā€œSetelah mereka memberikan keterangan resmi di persidangan barulah dapat dikembangkan lagi. Kenapa mereka ditahan karena kita menghindari tersangka melarikan diri, atau melenyapkan barang bukti,ā€ katanya.

Sementara, Kasi Intelijen Yudo Adiananto menerangkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto 5 ayat (1) ke 1 yang artinya secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Lalu jerat subsidernya adalah Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ā€œKarena ini dilakukan oleh lebih dari satu orang. Dan masing-masing mereka ini memiliki peran yang berbeda, kita tidak akan berhenti disini, karena ini (kasusnya) sifatnya dinamis,ā€ terangnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Sistem Drainase Sangatta Utara Terus Dioptimalkan

Yudo memaparkan, PPK selaku pengendali kontrak, tetapi hal itu tidak dilaksanakan. Penyusunan HPS dan RAB-nya pun tidak sesuai dengan ketentuan. Lalu tersangka AB selaku pejabat penerima hasil pekerjaan, seharusnya menjalankan tugasnya secara riil sesuai undang-undang, mengecek bukan hanya tanda tangan untuk formalitas saja. Bahkan ia terlibat dalam proses pengadaan disitu.

Kemudian, tersangka PA salah satu ASN di Bapenda. Dia adalahĀ  pemilik anggaran yang sangat besar sekitar Rp 70 miliar dari 400 lebih kegiatan. Seharusnya dia melakukan pengendalian serta menentukan korelasi.

ā€œ(Korupsi) PA ini tidak akan terlaksana apabila tidak ada perannya AB dan HS. Barang ini didapatkan dari penyuplai atas nama MZW. Jadi anggaran Rp 90 miliar itu sudah diplot atau di pecah, harusnya ini lelang namun dibuat jadi PL (penunjukan langsung),” tutupnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img