spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harga TBS Merosot, Petani Kutim Disarankan Bermitra dengan Koperasi Perusahaan

SANGATTA- Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebagai bahan baku pembuatan Crude Palm Oil (CPO) merosot tajam di penghujung Mei 2022 lalu.

Meski kebijakan larangan ekspor produk kelapa sawit sudah dicabut, namun dampak kebijakan tersebut masih terasa.

Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur, Abdul Gani Sukkara menyarankan petani sawit swadaya agar bermitra dengan koperasi perusahaan kelapa sawit.

Hal tersebut bisa dilakukan agar acuan standar harga TBS bisa menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah.

“Kami mengacu pada aturan Kementerian Pertanian. Sehingga harga TBS sesuai yang berlaku khususnya petani yang sudah bermitra dengan perusahaan,”katanya, Selasa (5/7/2022).

Tak hanya efek domino dari larangan ekspor, kemunculan alternatif lain produk nabati yang sama-sama menghasilkan minyak juga jadi faktor.

Faktor ini juga mendorong rendahnya harga CPO di dunia dan berimbas ke daya beli pengusaha untuk TBS milik petani sawit tak terkecuali petani sawit di Kutim.

“Masyarakat dunia punya opsi lain. Minyak nabati lain harganya juga turun. Jadi yang dihasilkan kelapa sawit, tidak menjadi satu-satunya primadona lagi,” sebut Gani.

BACA JUGA :  BPKAD Kutim Sosialisasi dan Koordinasi Penyaluran Dana APBN untuk Daerah

Sampai saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak. Kebijakan nasional dan internasional dalam urusan ekspor yang menjadi satu-satunya harapan untuk mengendalikan situasi.

Sementara pemerintah sendiri, terus menjaga harga TBS dalam ambang batas normal. Kendati demikian, pemberlakuan harga sesuai dengan yang ditetapkan berlaku di kalangan petani yang menjalin kemitraan.

Solusinya yakni dengan mendorong terjalinnya kemitraan antara petani dan pengusaha atau pabrik.

Oleh karenanya, dengan bermitra bersama perusahaan, pihaknya siap memfasilitasi bila terjadi naik-turunnya harga, yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Jika ada ikatan atau bermitra dengan perusahaan bisa dipastikan harganya mengikuti standar harga yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Di Kutim harga TBS kini merosot tajam di angka Rp 800 per kilogram. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img