KUTAI BARAT – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kilogram (kg) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Saat ini, harga di kios-kios mencapai Rp 38.000 – Rp 40.000 per tabung, sementara HET yang berlaku hanya Rp 27.000 per tabung.
Anggota Komisi II DPRD Kubar, Adrianus, menyoroti kenaikan harga ini dan menilai kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai penyebab utama.
“HET Elpiji 3 kg sudah ditetapkan, tapi harga di kios masih melambung hingga Rp 40 ribu. Selisihnya mencapai Rp 10-12 ribu per tabung, dan ini sangat memberatkan masyarakat,” ujar Adrianus, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 542/K.1276/2022, HET Elpiji 3 kg di beberapa kecamatan bervariasi. Barong Tongkok, Melak, Bentian Besar, Nyuatan, Sekolaq Darat, Linggang Bigung, Mook Manaar Bulatn Rp 27.000/tabung.
Di Bongan seharga Rp 22.000/tabung, Jempang dan Siluq Ngurai Rp 24.000/tabung, Penyinggahan dan Muara Lawa: Rp 25.000/tabung.
Selanjutnya, di Muara Pahu dan Damai Rp 26.000/tabung, Tering dan Long Iram seharga Rp 28.000/tabung.
Adrianus menilai, meskipun harga telah ditetapkan, lemahnya pengawasan membuat pedagang menjual Elpiji dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Seharusnya ada kontrol dari pemerintah, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Kalau harga sudah ditetapkan, tinggal diawasi. Jangan sampai masyarakat yang harusnya mendapatkan subsidi malah dibebani harga mahal,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Kubar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait serta agen Elpiji 3 kg di wilayah tersebut.
“Keluhan masyarakat ini harus direspons cepat. Kami akan panggil dinas terkait dan agen Elpiji melalui RDP di DPRD Kubar. Persoalan ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R