Pemerintah telah resmi menambah kuota ekspor batu bara tahun ini. Harganya yang meroket dan terus memecahkan rekor menyebabkan pengerukan emas hitam diprediksi semakin masif. Peningkatan produksi disebut bakal terjadi sehingga memperberat beban lingkungan di Kaltim sebagai provinsi penghasil batu bara.
Pada 6 April 2021 lalu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021. Kuota ekspor batu bara yang sebelumnya 550 juta ton naik menjadi 625 juta ton berdasarkan keputusan ini. Dengan demikian, kuota ekspor naik 75 juta ton.
Peningkatan kuota ekspor seturut dengan nilai komoditas yang terus meroket di pasar dunia. Sejak Mei 2021, harga future (kontrak) batu bara di bursa ICE Newcastle sudah di atas USD 100 per ton. Rekor harga tertinggi bahkan pecah lagi pada 17 Agustus 2021 dengan USD 163 per ton. Ini adalah harga tertinggi sejak 2011. Sementara harga acuan batu bara (HBA) yang disiarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Agustus ini sebesar USD 130,99 per ton.
Andaikata harga batu bara ini stabil hingga akhir tahun, dapat dipastikan bahwa rupiah yang dihasilkan dari peningkatan kuota ekspor amatlah besar. Produksi 625 juta ton produksi setara USD 62,5 miliar jika rata-rata harga batu bara sepanjang 2021 adalah USD 100. Nilai itu sama dengan Rp 875 triliun atau sebanding dengan biaya membangun 87 jalan tol Balikpapan-Samarinda.
Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Samarinda, Hairul Anwar, memberikan pandangan terhadap situasi ini. Menurutnya, pemerintah seperti tak memiliki alternatif untuk memulihkan kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19. Kebetulan, kata dia, harga batu bara meningkat sehingga kuotanya ditambah.
“Banyak sektor-sektor lain belum banyak bergerak. Mau tidak mau (kuota ekspor dinaikkan). Mana ada yang bisa menghasilkan uang bagi negara,” kata Hairul kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.
Hairul menambahkan, belum ada industri yang berkembang signifikan sepanjang 2021 di mata pemerintah. Kombinasi menambah kuota ketika harga meningkat dengan penetapan kebutuhan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) yang kecil, diharapkan memulihkan kondisi ekonomi. Pada tahun ini, DMO disepakati 25 persen dari total produksi.
“Jadi, kombinasi keduanya diharapkan mampu memenuhi kembali pundi-pundi negara di zaman susah ini,” ulasnya.
Dampak dari kenaikan kuota dan harga yang bagus segera sampai di Kaltim. Akan tetapi, Hairul mengatakan, tidak semua perusahaan pertambangan berskala besar bisa cepat menaikkan produksi. Ada banyak faktor seperti modal, peralatan, cuaca, hingga SDM yang memengaruhi peningkatan produksi.
“Perlu waktu bagi perusahaan besar, tidak bisa instan. Maka terjadi bagaimana akan berpaling ke tambang ilegal,” sambungnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Samarinda, Eko Prayitno, sepakat dengan analisis tersebut. Ia menilai bahwa situasi sekarang tentu dimanfaatkan perusahaan berskala besar mengingat kondisi ini situasional.
“Situasi berbeda bagi pelaku pertambangan dengan konsesi yang kecil. Terkecuali tambang ilegal, produksinya terserah mereka,” jelas Eko kepada kaltimkece.id. Ia menilai, tingginya harga batu bara dimanfaatkan para pelaku tambang ilegal yang marak di Kaltim.
Penambahan kuota ekspor yang berimbas kepada peningkatan produksi disebut memperberat beban lingkungan Kaltim. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan, kondisi yang disebut ‘aji mumpung’ ini tidak bisa dilihat dari sisi investasi belaka. Menurutnya, kepentingan rakyat lebih utama.
“Jika mereka menggenjot produksi, sama saja menambah laju kerusakan lingkungan,” sebutnya. “Jika pemerintah berpihak terhadap kondisi lingkungan, harusnya mengurangi kuota produksi.”
Rupang juga mengkritik permasalahan ekspor dan kebijakan DMO dalam negeri. Dalam perjalanannya, kata dia, kerap kali tidak dipastikan berjalan baik. Negara juga berpotensi kehilangan royalti bagi hasil karena terdapat selisih data ekspor antara jajaran pemerintah terkait.
“Selisih produksi yang lebih besar yang angkanya tidak seragam. Data itu kemarin dirilis ICW (Indonesia Corruption Watch) dan diperkuat oleh KPK periode sebelumnya,” kata dia. Ia meminta, pemerintah terbuka dalam pengawasan DMO. Mana saja perusahaan yang sudah disanksi dan apa saja sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban DMO. (kk)