spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harap Pemkab Berau Maksimal Jalankan Perda PJTH


TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maksimal menjalankan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji (PTJH).

Dijelaskannya, dalam salinan Perda Provinsi Kaltim itu, sudah jelas pasal-pasal yang menjelaskan semua tentang haji dan hak yang didapat oleh jamaah haji.

Seperti di pasal 2 menjelaskan, pembiayaan transportasi jamaah haji disediakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci dan peningkatan pelayanan, bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Kemudian, di pasal 3 adalah tentang tanggungjawab pemerintah daerah, yakni Pemda bertanggung jawab terhadap transportasi jamaah haji.

Namun, jelasnya, ada beberapa jamaah yang tidak bisa berangkat lantaran terkendala, mulai dari kenaikan pembayaran biaya haji, sehingga tidak bisa melunasi. Padahal, mereka sudah lama menunggu.

“Itu harus juga jadi perhatian. ‘Kan kasihan, sudah menunggu lama lalu tidak jadi. Apalagi  Kaltim juga sudah ada aturan yang mengatur tentang haji ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Berau jadi Daerah Penyangga IKN, Falentinus: Sektor Pariwisata Harus Dipersiapkan dengan Maksimal

Transportasi yang dimaksud dalam Perda, meliputi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.

Namun, tanggungjawab pelayanan transportasi jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, adalah transportasi dari daerah asal ke embarkasi, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota yang pembiayaannya ditetapkan dalam perda masing-masing. (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img