PASER – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser telah melakukan pertemuan dengan pihak aplikator transportasi online di Kabupaten Paser, guna membahas Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver atau pengemudi yang terdata di Kabupaten Paser, Jum’at (21/3/2025)
Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, mengatakan meski jumlah driver online yang terdata di paser mencapai 1.000 lebih pengemudi, namun hanya sekitar 20 di antaranya yang aktif.
“Hanya sekitar 20 pengemudi yang aktif berdasarkan data aplikator. Itu jumlah yang dinilai produktif dan berkinerja baik yang terlihat di aplikasi,” kata Rizky.
Rizky menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi pihak aplikator untuk memberikan bonus kepada seluruh driver online di Paser.
“Sudah ada ketentuan yang diatur di Kementerian Ketenagakerjaan. Semoga yang berhak menerima bonus bisa segera mendapatkan haknya,” ujarnya.
Disnakertrans hanya bisa mengimbau pelaksanaan pembayaran bonus agar dilakukan 7 hari sebelum Lebaran. Sebab mengenai pencariannya merupakan ranah pihak perusahaan.
Jika nantinya ada aksi protes dari driver online yang tidak mendapatkan BHR, Disnakertrans Paser sudah menyiapkan posko pengaduan.
“Kita berharap seperti lebaran 2024 lalu tidak ada aduan masuk, semoga tahun ini juga demikian,” harapnya.
Penulis: Nash
Editor: Nicha R