KUTAI BARAT – Dari 248 perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat, hanya 20 perusahaan yang melaporkan lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan angka pengangguran yang meningkat di wilayah tersebut, dari 4,62 persen pada 2022 menjadi 6,16 persen pada 2023.
Menanggapi persoalan ini, Disnakertrans Kutai Barat meluncurkan program inovatif berupa Dialog Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Program ini bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
“Kami mendatangi satu per satu perusahaan tambang dan perkebunan untuk memastikan laporan lowongan kerja mereka. Kalau tidak seperti ini, mereka tidak akan melaporkan kewajiban mereka,” ujar Herlina Christine, Kepala Bidang BP3K Disnakertrans Kutai Barat, Selasa (19/11).
Herlina menjelaskan bahwa akses informasi lowongan pekerjaan sangat penting untuk menciptakan pasar kerja yang lebih terpadu. Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2027 mewajibkan perusahaan di Kutai Barat untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan kuota minimal 80 persen sesuai kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
“Jika perusahaan tidak tertib melapor, bagaimana mereka bisa memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan tersebut? Oleh karena itu, kami membuat trobosan melalui program dialog ini,” tambahnya.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi perusahaan dalam membuka akses pekerjaan bagi masyarakat lokal serta membantu menekan angka pengangguran di Kutai Barat. Herlina menegaskan bahwa Disnakertrans akan terus mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada demi menciptakan tenaga kerja lokal yang produktif dan berdaya saing.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R