PASER – Sebanyak 17 partai politik (parpol) di Kabupaten Paser sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat Kabupaten, untuk memperebutkan kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg pada Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023) atau selama 14 hari, proses pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Paser berjalan lancar. Namun intensitas pendaftaran parpol menumpuk, jelang berakhirnya proses pendaftaran.
Meski begitu, dalam proses pengajuan pendaftaran, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyebut, setiap persyaratan dilakukan pengecekan yang dicocokkan dengan aplikasi berbasis web silon untuk dinyatakan ada dan lengkap.
“Alhamdullilah parpol sudah melakukan pengajuan daftar bacaleg ke KPU. Pengajuan ini kita terima dan dicocokkan dengan silon. Selanjutnya kita lakukan verifikasi administrasi,” kata Qayyim, Minggu (14/5/2023).
Adapun berkas pengajuan yang dicocokkan, yakni berkas parpol dan daftar bakal calon beserta lampiran persetujuan dari pusat. Diantaranya, KTP, surat pernyataan, surat kesehatan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, keterangan dari Pengadilan, KTA dan Ijazah.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, setelah proses pendaftaran pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) selama 40 hari sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Vermin itu berupa pengecekan kesesuaian terhadap persyaratan administrasi baik parpol maupun daftar calon. Proses ini untuk mencocokkan setiap berkas yang sudah diajukan oleh parpol.
“Kita lakukan pengecekan apakah sesuai atau tidak sesuai. Ini nanti diberikan waktu untuk dilakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian,” kata Ahyar.
Untuk diketahui, total 18 parpol yang ada di Kabupaten Paser. Dari total itu, hanya Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang terkonfirmasi tidak mengajukan Bacaleg. Sementara parpol lainnya sudah menyerahkan hingga pukul 23.59 WITA. (bs)
Daftar Sesuai Nomor Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg di Kabupaten Paser:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Ummat
Daftar Sesuai Nomor Parpol yang Tidak Mendaftarkan Bacaleg di Kabupaten Paser:
- Partai Garda Perubahan Indonesia