BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat 25 berkas permohonan dispensasi nikah anak sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 permohonan dikabulkan, dengan alasan mayoritas karena anak perempuan mengandung di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, menjelaskan pemohon dispensasi nikah umumnya berasal dari kalangan remaja SMP hingga SMA.
“Usia termuda yang mengajukan permohonan adalah 16 tahun. Karena faktor kehamilan di luar nikah, jadi kami kabulkan,” ujarnya pada Senin (12/1/2025).
Permohonan dispensasi nikah juga tidak langsung dikabulkan. Terdapat beberapa persyaratan wajib mereka penuhi. Antara lain, seperti pemohon harus orang tua kandung, melampirkan surat keterangan kesehatan resmi dari Dinas Kesehatan, khususnya untuk anak perempuan, serta rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Meskipun sudah ada surat rekomendasi, kami tetap mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan,” terangnya.
Nantinya, anak yang telah menikah melalui dispensasi akan tetap berada dalam pengawasan dikarenakan usia yang masih muda dinilai belum memenuhi kesiapan mental maupun psikologi. Pengawasan tersebut ia turut melibatkan dinas terkait yakni DP3AKB.
Ia menyebutkan dari ketidaksiapan tersebut bisa menghasilkan berbagai macam masalah, seperti kurang gizi kepada calon buah hati yang juga menjadikan anak berisiko stunting, ataupun terjadi kekerasan.
“Untuk itu pengawasan ini kami lakukan,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R