Beranda PENAJAM PASER UTARA Hamdam Janji UPT PU Kecamatan Segera Aktif Kembali

Hamdam Janji UPT PU Kecamatan Segera Aktif Kembali

0
Pemkab PPU cari jalan keluar atasi kebutuhan anggaran UPT PU.

PENAJAM– Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa telah mengalokasikan dana untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum (PU). Sekira Rp 4 miliar akan dianggarkan untuk menghidupkan kembali kegiatan di tiap kecamatan.

Sejak awal 2022, berbagai pekerjaan fisik yang bersifat darurat di lingkungan terkecil warga, mendadak terhenti karena tak memiliki dana operasional. Kegiatan itulah yang biasa dilakukan oleh UPT PU yang ada di 4 kecamatan di PPU, Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.

Penghentian ini berdampak pada warga. Pasalnya, banyak infrastruktur dasar di PPU yang belum ideal dan butuh pemeliharaan rutin melibatkan UPT PU. Sementara pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 tak mengalokasi anggaran agar mereka dapat berkegiatan.

“Akan segera dikembalikan fungsinya mulai tahun ini dan seterusnya,” ucap Hamdam, Selasa (14/6/2022).

Pemkab PPU kini telah merumuskan untuk mengeluarkan peraturan bupati (perbup) mendahului APBD Perubahan yang kedua. Karena menurut Hamdam,  kebutuhan anggaran operasional pada UPT PU kini sudah bersifat mendesak.

“Saat ini masih dalam proses, tapi yang jelas kami sudah instruksikan bahwa mulai tahun ini dan seterusnya, UPT PU kecamatan  akan kita kembalikan dengan pola yang dulu. Sehingga dapat berperan kembali menangani berbagai program pemerintah daerah,” jelasnya.

Hamdam tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait alasan Pemkab PPU, merumuskan kebutuhan belanja daerah 2022 yang disusun pada 2021. Selain itu, UPT PU juga harus melalui birokasi panjang untuk dapat mengusulkan kegiatan yang akan dilakukan.

Hamdam hanya menegaskan, saat ini pengaktifan UPT PU masih dalam penataan kembali. Agar anggaran yang dibutuhkan bukan lagi terpusat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi di masing-masing unit kecamatan. Sehingga otomatis perlu pembenahan  dalam hal regulasinya.

“Terus saya pantau prosesnya, dan pekan lalu disampaikan ke dewan untuk memperoleh persetujuan. Semoga di bulan ini, UPT PU sudah dapat kembali beroperasi seperti dulu. Sehingga usulan tidak perlu lagi sampai ke kabupaten cukup di kecamatan saja urusan sudah dapat diselesaikan,” katanya.

Seperti diketahui UPT PU kecamatan dibentuk pada 2014 silam. Tujuannya untuk mempercepat pembukaan jalan dan perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan. Sehingga, layanan birokrasi dapat dipangkas secara efisien.

Sejak saat itu, kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pembukaan jalan maupun perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan, terlebih dahulu mengajukan ke lurah/kepala desa, untuk kemudian diajukan ke camat. Setelah dilakukan verifikasi, camat selanjutnya menginstruksikan UPT PU Kecamatan untuk mengerjakan usulan masyarakat.

Terpisah, Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang mengungkapkan, pemangkasan birokrasi dilakukan untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat.

“Ini penting, karena kalau rentang kendali terlalu panjang hingga ke kabupaten maka sulit perbaikan atau pembuatan jalan desa  berjalan cepat,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya mencoba melakukan pergeseran anggaran dari beberapa kegiatan kurang prioritas untuk UPT PU sekira Rp 4 miliar. Meski tidak besar, setidaknya setiap UPT PU mendapat Rp 1 miliar agar mereka bisa kembali bekerja, sekaligus membiayai bahan bakar dan material, hingga ke pekerjaan darurat.

“Jadi kami coba anggarkan slot untuk UPT PU tersebut. Setelah tahun ini tidak mendapatkan anggaran, dalam usulan perubahan diupayakan masuk Rp 4 miliar untuk empat UPT PU se-PPU. Agar UPT PU menjadi ujung tombak pemerintah dalam mengatasi keluhan-keluhan masyarakat di desa dan kelurahan,” pungkas Nicko. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version