spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan Terhadap KNPI Kaltim Ditolak, Romadhony: Kubu Lain Hanya Memecah Belah Persatuan

SAMARINDA- Hasil Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur yang didaulat oleh KNPI Kaltim versi Arief Rahman Hakim, digugat Munir Perdana dan Lukas Himuq yang tak lain kubu KNPI Kaltim versi Tito. Namun gugatan tersebut di tolak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Berdasar putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 102/Pdt.G/2021/PN Smr terkait KNPI Kutim, menyatakan gugatan para penggugat (KNPI Kaltim Versi Tito) Munir Perdana dan Lukas Himuq adalah onvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima (NO)

Putusan PN Samarinda juga menegaskan agar menghukum para penggugat KNPI Kaltim versi Tito dalam hal ini Munir Perdana dan Lukas Himuq, untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.662.500.

Dengan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, maka kepengurusan KNPI Kutim dinyatakan sah secara hukum dengan kepemimpinan Felly Lung bersama Sekretaris M Kahiruddin dan Bendahara Sofyan, dengan pengurus provinsi DPD I KNPI Kaltim Arief Rahman Hakim.

Romadhony Putra Pratama Sekretaris KNPI Kaltim menegaskan, keputusan PN Samarinda tersebut harus menjadi pedoman dan dihormati semua pihak. Anggota DPRD Kaltim tersebut berharap tidak ada lagi KNPI versi lain, yang berpotensi menimbulkan perpecahan masyarakat khususnya pemuda di Kaltim.

BACA JUGA :  Kebakaran di Jalan M Said, Tiga Rumah Ludes

“Ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Samarinda harusnya dihormati. Jika besok ada KNPI yang lain, itu artinya hanya ingin memecah belah persatuan pemuda yang ada di Kalimantan Timur. Saya rasa sudah cukup. Mari bersama membangun Kaltim, menatap Ibu Kota Nusantara,” tegasnya.

Sebagai informasi KNPI versi Tito merasa tidak puas dengan Musda KNPI Kutim yang mendaulat Felly Lung, M. Kahiruddin dan Sofyan sebagai pimpinan KNPI Kutim yang diakui Pemkab Kutim. Kubu Tito lantas melakukan upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Bahkan gugatan Munir dan Lukas tersebut menyeret Gubernur Kaltim Isran Noor, BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI perwakilan Kaltim, Bupati Kutim dan DPRD Kutim sebagai turut tergugat.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img