spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan Pilkada Kukar Ditolak MK, Ini Penyebabnya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan Presiden LIRA M Joesoef alias HM Jusuf Rizal.

Gugatan ditolak karena selaku pemohon, LIRA tak menyerahkan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan bukti penting bahwa mereka memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon PHPU.

“Hingga persidangan 2 Februari 2021, pemohon (LIRA) tak menyerahkan AD/ART, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak tahu pasti apakah pemohon punya kewenangan untuk mengajukan permohonan,” kata hakim anggota Manahan MP Sitompul, saat membacakan pertimbangan hukum, yang disiarkan secara daring dari gedung MK, Senin (15/2/2021).

Karena pilkada Kukar hanya diikuti pasangan tunggal, lanjut Manahan, sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, selaku pemantau pilkada, LIRA diperbolehkan mengajukan diri sebagai pemohon PHPU. KPU Kukar juga sudah menerbitkan sertifikat akreditasi bahwa LIRA merupakan pengawas resmi pilkada Kukar.

“Dalam (sertifikat akreditasi) disebutkan DPD LSM LIRA beralamat di Jl Pahlawan atau Graha Bukit Biru A 25 Tenggarong. Dengan Ketua M Irfan Jaya,” ucap Manahan. Namun, lanjut dia, UU No 10 Tahun 2016 dengan tegas menyebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan gugatan ke MK adalah ketua umum dan sekretaris jenderal.

“Permohonan gugatan yang diajukan ke MK ditandatangani HM Joesoef Rizal selaku Presiden LIRA, tanpa mencantumkan Sekjen atau sebutan lain. Karena permohonan hanya diajukan Joesoef Rizal, maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tegas Manahan.

Selain soal tak adanya kedudukan hukum, MK juga sependapat dengan jawaban KPU Kukar dan pihak terkait, tentang ketentuan selisih suara yang bisa diajukan ke MK antara pasangan pemilik suara terbanyak (pasangan tunggal Edi Damansyah-Rendi Solihin) dengan kotak kosong. Hitungan MK, selisih suara yang bisa diajukan maksimal sebanyak 1% atau 2.711 suara.

Fakta persidangan, lanjut Manahan, Edi-Rendi memperoleh 200.632 suara dikurangi 70.507 suara kotak kosong, atau selisihnya adalah 130.125 suara. “Jumlah ini melebihi dari yang ditentukan yakni 2.711 suara,” sambung Manahan. Atas dasar dua pertimbangan tersebut, menurut ketua majelis MK Anwar Usman, pihaknya memutuskan gugatan pemohon (LIRA) tidak dapat diterima. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti