Beranda VIRAL Gugatan Makmur Ditolak Mahkamah Partai, Kursi DPRD Kaltim ke Hasanuddin, Ayub: Final...

Gugatan Makmur Ditolak Mahkamah Partai, Kursi DPRD Kaltim ke Hasanuddin, Ayub: Final dan Mengikat! 

0

SAMARINDA – Kursi Ketua DPRD Kaltim tampaknya benar-benar harus diserahkan Makmur HAPK kepada juniornya di Golkar, Hasanuddin Mas’ud. Ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Partai (MP) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Makmur.

Dengan demikian, Mahkamah Partai Golkar mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No B-600/GOLKAR/VI/2021, tentang persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Hasanuddin Mas’ud.

Dasar yang digunakan surat tertanggal 16 Juni 2021 itu adalah, Peraturan KPU RI No 6 tahun 2017 tentang pergantian antarwaktu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu keputusan Rapimnas Golkar Tahun 2013 tentang rekomendasi bidang organisasi kaderisasi dan keanggotaan Partai Golkar.

Dasar lain adalah Surat Edaran DPP Partai Golkar No SE-29/Golkar/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang Ketentuan Rekrutmen Calon Pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk pula adanya surat DPD Golkar Kaltim tanggal 15 Maret 2021, tentang permohonan persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Atas dasar beberapa hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyetujui permintaan PAW Makmur dari posisi Ketua DPRD Kaltim. Karena persetujuan ini pula, Makmur mencantumkan Airlangga sebagai salah satu pihak termohon, termasuk Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus. Termohon ketiga adalah Rudy Mas’ud, selanjutnya termohon IV M Husni Fakhrudin, dan terakhir Hasanuddin Mas’ud.

Dihubungi mediakaltim.com malam tadi, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fakhrudin mengungkapkan, sidang agenda pembacaan putusan berlangsung Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 18.30 WIB . “Dalam amar putusan, telah mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ayub, sapaan akrab Husni Fakhrudin.

Artinya, Mahkamah Partai menolak gugatan permohonan Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang persetujuan pergantian Ketua DPRD Prov Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin.

“Keputusan Mahkamah Partai ini bersifat final dan mengikat sehingga seluruh kader Partai Golkar harus tunduk dan patuh, termasuk Saudara Makmur HAPK dan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar,” tegasnya.

Selanjutnya, DPD Golkar Kaltim akan menyerahkan hasil keputusan Mahkamah Partai ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikan dengan Hasanuddin sebagai ketua DPRD Kaltim. (prs/red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version