spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan Jhon Kenedy Salah Alamat, Seharusnya Diajukan ke Mahkamah Partai Demokrat

PENAJAM- Pihak Syahrudin M Noor menilai gugatan yang dilayangkan Jhon Kenedy salah alamat dan prematur. Pasalnya, perkara yang diajukan terkesan masih minim data serta dinilai lebih tepat jika diajukan ke Mahkamah Partai Demokrat.

Polemik di pucuk pimpinan DPRD Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir. Jhon Kenedy yang dilengserkan dari kursi ketua parlemen di Benuo Taka, menggugat Ketua Fraksi Demokrat di DPRD PPU Syahrudin M Noor, serta Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin sebagai tergugat dan Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya, Jhon Kenedy meminta agar proses pergantian dihentikan karena dinilai cacat hukum, serta dianggap sewenang-wenang terhadap jabatannya. Selain menuntut pembatalan pergantian, Jhon juga menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil senilai Rp 6 miliar dan Rp 30 juta.

Muhajir selaku kuasa hukum tergugat, mengatakan kliennya menghormati dan menghargai gugatan yang dilayangkan Jhon. Namun bagi mereka proses pergantian tersebut telah mengikuti aturan hukum yang berlaku, baik secara internal partai maupun hukum perdata.

BACA JUGA :  Zakat Fitrah PPU Tetap Rp 55 Ribu  per Orang

“Tentu kami sangat menghormati dan menghargai gugatan yang diajukan oleh penggugat itu, karena hak warga negara untuk menuntut secara hukum sekiranya merasa dirugikan dengan adanya SK dari Partai Demokrat terkait pergantian ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Itu sah-sah saja,” jelasnya, Selasa (26/4/2022).

Gugatan dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2022 di PN Penajam, bagi Muhajir, bukanlah sesuatu yang istimewa. Yang perlu pahami, tegas dia, terbitnya SK tersebut telah melalui proses, mekanisme, prosedur hukum dan tata cara diinternal Partai Demokrat.

Hal itu berpedoman pada Pasal 36 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dimana pasal ini berbunyi: Partai Politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Muhajir menilai gugatan salah sasaran, karena permasalahn itu bukan kewenangan pengadilan negeri namun kewenangan Mahkamah Partai sesuai Pasal 32 ayat 2 UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

BACA JUGA :  BPN PPU Ambil Bagian Capai Rekor MURI Sejuta Patok

“Gugatan penggugat tersebut juga kurang pihak, karena pihak yang menerbitkan SK rotasi (pergantian) unsur pimpinan dewan tidak dimasukkan sebagai pihak tergugat/turut tergugat, di sana,” terangnya.

Selain itu, gugatan yang diajukan Jhon dinilai prematur atau terlalu dini diajukan Ke PN Penajam. Menurut Muhajir, seharusnya penggugat mengajukan gugatan di internal partai terlebih dahulu, sebelum mengajukan gugatan di pengadilan negeri.

Sebab, keluarnya SK tersebut di atas didasarkan adanya putusan Mahkamah Partai pada 2019 lalu. Belum lagi ada kesepakan ditandatangani oleh penggugat dan tergugat terkait rotasi (pergantian) unsur pimpinan di DPRD PPU.

“Tapi sebagai warga negara yang taat dan patuh hukum, tentunya pada saat agenda sidang pertama tanggal 19 Mei 2022, insyaallah tergugat bersama kuasa hukumnya hadir di Pengadilan Negeri Penajam untuk menghadiri persidangan perkara ini,” pungkas Muhajir. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img