spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan Dendi-Alif Ditolak di PT TUN dan MA, Edi-Rendi Sah Maju di Pilkada Kukar

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan keberatan hukum yang diajukan oleh Sasriponi Bahrin Ranggolawe terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Keputusan ini diambil berdasarkan putusan perkara nomor 42 P/HUM/2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN, bersama dua anggota majelis, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.

Permohonan ini diajukan oleh Sasriponi Bahrin Ranggolawe yang merasa dirugikan dalam proses penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dengan amar putusan “Tolak Permohonan Keberatan HUM”. Putusan ini diambil pada Selasa, 15 Oktober 2024, dan kini dalam proses minutasi oleh majelis.

Proses hukum ini berjalan selama 45 hari sejak perkara didaftarkan pada 2 Agustus 2024, dengan masa penyelesaian 37 hari. Majelis hakim menilai bahwa permohonan keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan oleh peraturan hukum, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Fandy Kurniawan Pattiradja, S.H., M.Kn., yang turut membantu dalam proses administrasi persidangan.
Dalam amar putusan, disebutkan bahwa KPU Republik Indonesia sebagai pihak termohon berhasil mempertahankan keputusannya terkait proses Pilkada di Kukar.

Meski keputusan ini sudah dijatuhkan, berkas putusan masih dalam proses penyelesaian dan belum dikirimkan ke pengadilan pengaju.

Informasi lebih lanjut mengenai putusan ini dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, yang menyajikan rincian lengkap tentang status perkara dan proses penyelesaian.

PT TUN Banjarmasin (Istimewa)

Putusan PTUN Juga Tolak Gugatan Dendi-Alif

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin melalui putusan nomor 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.BJM juga menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Dendi-Alif terkait Pilkada Kutai Kartanegara. Kuasa hukum pasangan Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra, menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan tersebut, namun mereka berencana akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.

Keterangan ini dikonfirmasi langsung kuasa hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra. Ia menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pihaknya kepada KPU Kukar tidak dapat diterima oleh PT TUN. Pengadilan memutuskan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima secara formil.

Namun demikian, Gugum Ridho Putra menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada argumen awal mereka, bahwa pasangan calon mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa ini.

Ia menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah adanya kerugian yang dialami oleh pasangan Dendi-Alif. Menurutnya, salah satu pasangan calon lain dalam konteks pemilihan Pilkada Kukar tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan oleh KPU.

“Kami tetap percaya bahwa pasangan Dendi-Alif dirugikan secara langsung karena adanya pelolosan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut oleh KPU,” tegasnya.

Gugum juga menambahkan bahwa putusan PT TUN hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi masalah yang diajukan. Ia menyebutkan bahwa PT TUN sama sekali tidak membantah argumentasi yang diajukan pihaknya. Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) dalam lima hari ke depan.

“Putusan ini tidak menyangkut aspek substansi. PT TUN sama sekali tidak memeriksa atau membantah argumentasi yang kami ajukan dalam gugatan. Jadi, dalam konteks ini, kami merasa masih ada ruang untuk melanjutkan upaya hukum,” tegas Gugum.

“Kami segera akan mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum dari pasangan calon Edi-Rendi, Erwinsyah, menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa putusan PT TUN tersebut merupakan sebuah kepastian yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Ia juga menegaskan bahwa putusan PT TUN kali ini memberikan kejelasan kepada publik terkait tuduhan yang selama ini menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat selama dua periode, tidak terbukti kebenarannya di hadapan peradilan.

Meski demikian, ia tetap menghargai setiap upaya hukum yang akan diupayakan oleh pihak manapun. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihargai. “Proses hukum adalah hak konstitusional yang harus dihargai. Kami menghargai jika mereka akan mengajukan kasasi,” tandasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor : Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti