spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugat Wali Kota Balikpapan, LBH SIKAP: Jangan Ada Intimidasi untuk Pencari Keadilan

BALIKPAPAN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Balikpapan, Ebin Marwi, mengingatkan agar proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dihormati, dan para pencari keadilan tidak boleh mengalami intimidasi.

“Kami mengadvokasi hak para pencari keadilan dan mendesak agar pemanggilan klien kami di luar ruang sidang PTUN dihindari,” tegas Ebin.

Pernyataan Ebin ini terkait dengan perkara nomor 31/G/2023/PTUN.SMD yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam perselisihan hukum dengan Wali Kota Balikpapan.

Ebin menyampaikan bahwa kliennya merasa keberatan terhadap Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-512/2022 tentang Nama Jabatan Pelaksana, Nilai dan Kelas Jabatan, serta Besaran Tunjangan Kerja Daerah Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan pada tanggal 14 September 2022.

Ketidakpuasan ini muncul karena PNS dan PPPK menerima tunjangan yang berbeda berdasarkan penilaian kinerja, dengan PNS dinilai berdasarkan kinerja, sementara PPPK dinilai hanya berdasarkan aspek disiplin kerja.

“Kami berpendapat bahwa perlakuan berbeda ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya,” katanya.

BACA JUGA :  Unggul 2-0, Borneo FC Samarinda Jadi Tim Pertama Sabet Tiket Champions Series

Ebin menjelaskan bahwa upaya hukum yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu dengan mengajukan keberatan kepada pejabat tata usaha, kemudian banding ke atasannya, dan jika tidak ada solusi, mengajukan gugatan terhadap Keputusan Wali Kota Balikpapan ke PTUN Samarinda.

“Namun, kami mencatat bahwa dalam proses ini, PPPK berada pada posisi yang rentan terhadap intimidasi dan persekusi,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan bahwa upaya hukum hingga ke pengadilan adalah tindakan yang bermartabat dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Pemanggilan klien kami di luar proses pengadilan PTUN sangat problematik dan dapat dianggap sebagai upaya persekusi. Kami tegaskan bahwa semua pembahasan terkait perkara yang sedang berproses di pengadilan harus melibatkan pihak mereka sebagai Penerima Kuasa,” ujarnya.

Sebagai bagian dari sistem hukum yang demokratis, para pencari keadilan harus dilindungi dan dijamin oleh Negara, sesuai dengan UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan perlindungan, pengakuan, dan perlakuan hukum yang adil.

BACA JUGA :  BNNK Balikpapan Gagalkan Paket Ganja Dibungkus dalam Toples Kue

Untuk diketahui, proses peradilan perkara ini di PTUN Samarinda telah memasuki tahap gugatan. Dalam tiga acara sidang persiapan sebelumnya, tergugat, yaitu Wali Kota Balikpapan, tidak hadir, namun pada sidang persiapan ketiga diwakili oleh kuasa hukum PNS Pemkot Balikpapan. (rls)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img