BONTANG – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD Bontang asal Partai Gerindra, Etha Rimba Paembonan.
SK No 171.3/12/B.PPOD.III/2020 yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2020 terbit menyusul surat pengunduran diri yang diajukan Etha tertanggal 31 Agustus 2020.
Surat tersebut menyebutkan, Etha mundur sebagai anggota DPRD Bontang periode 2019-2024 karena akan mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati pada pilkada 2020.
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara dr Etha Rimba Pembonan dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Bontang periode 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya,” tulis SK tersebut seperti dikutip Selasa (27/10/2020).
Etha mundur sebagai anggota DPRD Bontang untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Toraja Utara, berpasangan dengan Kalatiku Paembonan.
Hingga kini belum diketahui siapa kader Gerindra yang menggantikan posisi Etha. Namun bila merujuk Peraturan KPU, yang berhak menggantikan adalah caleg yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya (kedua) di dapil yang sama.
Bila merujuk hasil pileg di Kota Bontang tahun 2019, Etha terpilih sebagai anggota DPRD Bontang dengan suara terbanyak 1.785 dari dapil Bontang Barat. Total perolehan suara Partai Gerindra di Dapil ini sebanyak 2.854 suara dengan perolehan kursi pertama.
Sementara untuk suara terbanyak kedua dari Partai Gerindra didapat Sutarmin dengan 482 suara, menyusul kemudian Siti Muayanah 392 suara dan Chaeruddin Chatib 73 suara. (red2)