spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Serahkan 685 SK PPPK se-Kaltim

SAMARINDA- Pemprov Kaltim telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 685 formasi guru tahap 1 di Kantor Gubernur Kaltim. Penyerahan secara simbolis SK PPPK dilakukan di Pendopo Odah Etam, oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada Selasa (7/6/2022).

Isran meminta kepada penerima SK PPPK agar bisa memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan. Pasalnya, di provinsi tetangga yakni Provinsi Kalimatan Selatan jumlah tenaga honornya mencapai 11.600 orang. Namun yang bisa diangkat menjadi PPPK 6.111 orang, lebih kurang 50 persen tidak bisa diangkat. Sehingga ia berpesan agar tenaga PPPK yang telah menerima SK, dapat bekerja dengan tulus dengan segala kemampuan dan bekerja secara maksimal.

“Para penerima harus bersyukur atas kesempatan yang diberikan, karena masih banyak yang lain belum menerima,” ucapnya kepada awak media.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah yang mendampingi Isran, menambahkan, PPPK yang hadir langsung dalam agenda ini berasal dari Samarinda, sementara kabupaten dan kota lainnya hadir secara daring.

BACA JUGA :  Pegawai Wajib Tingkatkan TI Menuju Aplikasi SPSE Versi 4.5

Diddy memaparkan dari 685 SK PPPK yakni untuk Samarinda sebanyak 177, Balikpapan 78, Penajam Paser Utara 27, Kutai Timur 9,  Bontang 16, Kutai Kartanegara 111, Kutai Barat 46, Mahakam Ulu 5, Paser 62 dan Berau berjumlah 64.

“SK diterbitkan 688, namun 3 orang mengundurkan diri jadi hanya 685 orang yang dibagikan hari ini,” pungkasnya. (eky/adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img