Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM Gubernur Lantik Pj Sekda, Pejabat Fungsional Ahli Utama dan PPT Pratama

Gubernur Lantik Pj Sekda, Pejabat Fungsional Ahli Utama dan PPT Pratama

0

SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Isran Noor melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (21/6/2022).

Pejabat yang dilantik yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Riza Indra Riadi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim. Kemudian Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Mohammad Yadi Robyan Noor menempati jabatan baru Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.

Berikutnya Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menempati jabatan baru Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim. Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muhammad Sa’duddin beralih menjabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kaltim.

Dalam sambutannya Isran mengatakan, rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, diharapkan agar dapat memberikan pembaruan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan rutinitas perangkat daerah.

“Disamping itu, seorang pimpinan tinggi juga harus siap untuk mendapat penugasan dalam jabatan lain dalam rangka pengayaan pengalaman tour of duties,”tuturnya.

Menurutnya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim sebagai tindak lanjut atas kekosongan sementara jabatan Sekretaris Daerah karena pejabat definitif sedang melaksanakan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV Lemhannas Tahun 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Selanjutnya sesuai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor: 821/3261/SJ tanggal 10 Juni 2022.

“Ini merupakan kebutuhan untuk kekesongan jabatan ketentuannya sekarang Permendagri dimana pejabat yang meninggalkan tugasnya lebih 15 hari harus dilantik sebagai penjabat dan lain-lainnya memang kebutuhan karena kekurangan,” sebutnya.

Demikian pula kepada Pejabat Fungsional Ahli Utama dan PPT Pratama, agar dapat mengoptimalkan peran dan fungsi jabatan masing-masing dalam rangka peningkatan kinerja organisasi dan kebermanfaatan Pemprov Kaltim bagi semua pihak, utamanya bagi masyarakat.

Tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah serta pimpinan instansi vertikal. (adv/diskominfokaltim)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version