spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kembali Ditagih Pergub Penyelenggaraan Bantuan Hukum

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor kembali diingatkan untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Permintaan tersebut kali ini datang dari anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syafruddin.

Menurut dia, keberadaan pergub sangat penting, karena akan menjadi petunjuk teknis dalam mengimplementasikan aturan yang telah dibuat. Politisi muda ini juga meminta tak hanya Pergub terkait Perda bantuan hukum, namun perda lain yang hingga kini belum memiliki Pergub.

“Jangan sampai Perda bantuan Hukum jadi tidak bermanfaat dan tidak ada faedahnya untuk rakyat. Makanya kita minta pemerintah untuk secepatnya membuat aturan teknisnya yaitu Peraturan Gubernur,” kata Syafrudin saat sosialisasi di Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Informasi yang diterimanya, hingga saat ini Pergub Bantuan Hukum sedang dalam proses pembuatan, dan ditargetkan setidaknya enam bulan bisa selesai. “Biro Hukum harus fokus untuk menyelesaikan Pergubnya, saya rasa tidak terlalu susah karena telah ada payung hukum diatasnya yaitu Perda yang berkaitan,” harap Udin, sapaan akrabnya.

Disebutkan tujuan disusunnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah memberikan bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu saat tertimpa masalah hukum. Lewat bantuan pemerintah, mereka tetap berhak mendapat bantuan hukum.

“Sehingga masyarakat tahu bahwa pemerintah hadir disini dalam memberikan kemudahan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam mencari keadilan,” katanya.

Sebelumnya, soal perlunya Pergub dalam penerapan Perda No 5 tahun 2019, diungkapkan anggota DPRD Kaltim Rima Hartati. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti