SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. Pernyataan ini disampaikannya menindaklanjuti arahan dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang telah diumumkan sebelumnya.
Menurut Sri, meskipun kendaraan dinas memiliki fungsi sosial, seperti membantu mengangkut orang sakit, penggunaannya tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, meskipun memiliki fungsi sosial seperti membawa orang sakit. Namun, kendaraan pribadi juga tidak diperkenankan digunakan untuk keperluan dinas,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan menghindari penyalahgunaan aset daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan larangan ini sebenarnya tidak hanya berlaku saat mudik Lebaran, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pergi ke mal, pasar, atau tempat rekreasi,” tambahnya.
Sri juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas.
“Kalau ada yang melanggar, laporkan saja. Nanti kita lihat sanksi apa yang akan diberikan oleh inspektorat,” tegasnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R