spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltim Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas DBH-SDA

BALI – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang.

Langkah ini dilakukan pasca-ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).

“Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” tegas Isran, dihadapan ratusan tamu undangan di Hotel Anvaya, Senin (9/5/2022).

Untuk menjaga kepentingan daerah, lanjut Isran, dipandang perlu agar gubernur provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati, selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Isran mengungkapkan, ini merupakan momen untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam.

Menurutnya, masih ada celah bagi daerah penghasil SDA untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah.

“Undang-undang akan diberlakukan pada tahun 2024. Kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa di masa depan. Tidak ada kepentingan Isran Noor atau gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama,” tegasnya.

Isran juga sempat memberikan usulan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada saat pembahasan awal undang-undang ini.

“Kalau ada revisi undang-undang keuangan negara saya usulkan itu 50% diberikan ke daerah, 50% di kelola pemerintah pusat. Namun, usulan saya itu tidak diakomodir, tapi sempat dibahas oleh DPR RI Komisi 11,” ungkapnya.

Pada acara itu, tampak hadir  Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Jambi Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura serta perwakilan dari 31 provinsi. (mk/adv/diskominfo kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti