spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltim Dukung Pemberian THR dan BHR untuk Ojol

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra ojek online (ojol).

Rudy Mas’ud ditemui usai safari Ramadan pada Senin (17/3/2025) subuh, meminta perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur mekanisme pemberian THR dan BHR pada kurir dan ojek (pengemudi) online atau ojol menjelang Idulfitri 2025.

“Kami sudah menerima surat edaran itu dan juga sudah menginstruksikan kepada Biro hukum untuk THR dan BHR dan Ojek Online,” ujarnya

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Menaker tersebut, THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada karyawan tetap maupun kontrak oleh perusahaan.

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, yang tahun ini jatuh pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025.

Tunjangan Hari Raya ini merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan merayakan hari raya dengan lebih sejahtera.

Selain karyawan swasta, pemerintah juga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir ojek online yang terdaftar secara resmi.

Dia juga menegaskan bahwa perusahaan di daerahnya harus menjalankan aturan pemberian THR dan BHR sesuai dengan imbauan pemerintah pusat.

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kalimantan Timur untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja. Selain itu, kami juga mengimbau perusahaan aplikasi agar mengikuti arahan terkait pemberian BHR kepada mitra ojol,” ujar Rudy Mas’ud.

Lebih lanjut, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan sosialisasi dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban ini dengan baik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja menjelang Idulfitri dan menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja.

Adapun ketentuan BHR adalah sebagai berikut:
– Penerima BHR: Semua pengemudi dan kurir online yang secara resmi terdaftar di perusahaan aplikasi.
– Batas Waktu Pembayaran: Paling lambat 24 Maret 2025, tujuh hari sebelum Idulfitri.
– Besaran BHR:
– Mitra produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
– Mitra yang tidak termasuk dalam kategori tersebut akan menerima BHR sesuai dengan kebijakan dan kemampuan perusahaan aplikasi.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img