spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltim Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat

SAMARINDA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur mencatat penerimaan zakat mencapai angka 3-4 miliar rupiah per bulan. Untuk memastikan dana tersebut dikelola dengan baik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan akuntabel melalui Baznas.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang tepat sasaran demi memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Ia juga berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Kaltim turut berkontribusi dalam pembayaran zakat melalui Baznas Kaltim.

“Mudah-mudahan seluruh ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan zakat melalui Baznas, sehingga kontribusi dari Pemprov Kaltim bisa mencapai Rp 3-4 miliar per bulan,” ujar Rudy saat menbuka acara pembagian infak dan sedekah dari Baznas dan Keluarga Mas’ud di halaman kantor Gubernur Kaltim, Rabu (2/4/2025).

Dengan adanya pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, diharapkan dana yang terhimpun dapat digunakan untuk berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Saat ini, pengelolaan zakat telah berjalan di beberapa daerah, termasuk Kutai Timur, dengan jumlah penerimaan mencapai Rp 1,2  miliar hingga Rp 1,3 miliar setiap bulan. Gubernur Rudy Mas’ud juga mengajak berbagai instansi, termasuk kepolisian dan militer, untuk turut serta dalam pengumpulan zakat ini.

“Saya berharap Ibu Kapolda, Ibu Pangdam, Ibu Danrem, serta seluruh anggota ASN dapat ikut serta dalam kontribusi ini,” tambahnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img