SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk menyalurkan zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, H. Joko Istanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kebijakan tersebut di lingkungan dinas.
“Kami menyesuaikan arahan ini kepada seluruh karyawan, dan Alhamdulillah disambut dengan baik oleh mereka. Para pejabat di Dinas Kehutanan hampir seluruhnya telah mengeluarkan zakat secara sukarela, baik dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) maupun gaji mereka,” ujar Joko Istanto.
Selain pejabat, sejumlah pegawai non-pejabat juga berpartisipasi dengan kesadaran pribadi untuk menyalurkan zakat pendapatan mereka.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban agama sekaligus untuk memperoleh keberkahan dalam bekerja.
“Setiap bulan, zakat ini langsung dipotong dari TPP dan gaji. Bahkan pegawai yang bukan pejabat pun tetap berkeinginan untuk menyalurkan zakatnya,” tambahnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ingin menyalurkan zakat mereka melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung program sosial yang dikelola oleh BAZNAS Kaltim.
Diketahui, potensi zakat di Kaltim Saat ini sebesar Rp6 triliun. BAZNAS Kaltim bersama seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Kalimantan Timur secara keseluruhan masih di angka Rp100 miliar, masih sangat jauh dari capaian potensi yang ada.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R