spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Isran Nyatakan Siap Diperiksa KPK dan Bersinergi dengan BPK

SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI mengadakan Kegiatan Koordinasi Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan pemerintah di lingkungan AKN VI. Kegiatan ini diadakan di Auditorium BPK, Gedung Tower BPK RI, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).

Kegiatan ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, BPJS Kesehatan, BPOM, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

“Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menyampaikan sambutan mewakili kepala daerah (gubernur) di wilayah AKN VI, pada kegiatan ini yang dihadiri oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny K Lukito, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, Tortama KN VI Laode Nusriadi, Gubernur dan Kepala Perwakilan BPK RI di wilayah AKN VI. Bupati dan wali kota di wilayah AKN VI juga menghadiri kegiatan ini secara daring.

Gubernur Isran Noor, mewakili sejumlah provinsi, menegaskan bahwa seluruh provinsi di bawah naungan AKN VI siap bekerja sama dengan BPK RI dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

“Kami siap diperiksa oleh BPK setiap tahun. Jika ada masalah, kami bisa menyelesaikannya secara pribadi. Kami kepala daerah siap melayani dalam audit tahunan baik itu audit laporan keuangan, audit kinerja maupun audit dengan tujuan tertentu. Namun, dalam audit ini perlu kita perhatikan dengan lebih cermat terutama dalam hal dana-dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK,” ucap Gubernur Isran Noor.

Gubernur Isran Noor menyebutkan bahwa keterlambatan juknis dan juklak dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) seringkali terjadi, yang menyebabkan masalah di daerah. Misalnya, jika barang yang dipesan adalah alat kesehatan dari luar negeri, maka akan memakan waktu lebih lama lagi untuk belanja jika juknis dan juklak DAK baru turun di pertengahan tahun. Hal ini berkaitan dengan penyerapan anggaran.

Pada kegiatan koordinasi ini, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyatakan bahwa ini merupakan tanda pemeriksaan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah AKN VI. Tujuannya adalah agar keuangan negara dikelola secara tertib, akuntabel, transparan dan sesuai peraturan perundangan.

Pius menekankan bahwa pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI bukanlah pencapaian akhir dalam pengelolaan keuangan negara, namun yang lebih penting adalah pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara akuntabel dan mengedepankan integritas, serta hasil pembangunan harus dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pius juga menyoroti pentingnya sektor pendidikan dan kesehatan sebagai pengeluaran wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pius mengingatkan agar dalam pemeriksaan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan, diharapkan entitas pemeriksaan membangun komunikasi dan sinergi yang efektif serta menyampaikan data dan informasi tepat waktu. Dia juga menekankan pentingnya nilai dasar independen, integritas dan profesionalisme bagi pemeriksa dan menegakkan kode etik serta standar pemeriksaan keuangan negara. (adv/adpim/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti