spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Isran Marah Tambang Ilegal, Jokowi Terbitkan Perpres Delegasikan Perizinan Minerba

SAMARINDA – Marah-marahnya Gubernur Kaltim Isran Noor saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI terkait tambang illegal membuahkan hasil. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres, mendelegasian Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menerbitkan izin pertambangan minerba.

Aturan yang diteken itu adalah Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini diterbitkan pada 11 April, tepat satu hari setelah Isran menyampaikan keluhannya di hadapan Kementerian ESDM saat RDP.

Dalam aturan itu, pemprov diberikan kewenangan dalam beberapa hal. Di pasal 2 poin 1 a, kewenangannya adalah berhak memberikan sertifikat standar dan izin. Sertifikat standar yang dimaksud mencakup berbagai bidang pertambangan. Seperti eksplorasi, konstruksi pertambangan, pengangkutan, reklamasi dan pasca tambang dan lainnya.

Dalam aturan itu pula pemprov punya wewenang pengawasan. Gubernur sebagai kepala daerah cukup menugaskan inspektur tambang atau pejabat pengawas pertambangan untuk turun tangan. Kalau pun tidak ada pejabat pengawas pertambangan, gubernur berhak menunjuk pejabat yang akan mengemban tugas tersebut. Nah, tindaklanjutnya bisa berupa pembinaan atau pemberian sanksi administrasi.

BACA JUGA :  Dinkes Kaltim Dorong Peran Lintas Sektor Guna Percepatan Penurunan Stunting di Kaltim

Disinggung apakah aturan ini buntut kritik yang dilontarkan gubernur, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim Syafranuddin menjawab bisa jadi demikian. Ia menyebut saat RDP yang diselenggarakan secara tertutup itu, Isran banyak menuangkan kekesalannya terkait revisi UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menurut Isran revisi tersebut banyak melemahkan wewenang daerah khususnya dalam penindakan tambang ilegal. “Ora ono pak, saya sudah baca undang-undangnya pak, begitu kata Pak Gubernur di hadapan Dirjen Minerba,” kata Ivan menirukan, Selasa (19/4/2022).

Ivan juga menambahkan saat ini Pemprov Kaltim masih menginventarisasi beberapa hal. Seperti menghitung jumah tambang-tambang illegal yang beredar. Termasuk menyiapkan SDM seperti inspektur tambang tadi.

“Kalau dulu inspektur tambang kewenangannya di daerah, begitu statusnya dilimpahkan ke pusat, ini lagi yang harus dibahas. Apakah akan dilimpahkan lagi ke daerah atau tidak,” tambahnya.

Dalam pengawasannya juga akan melibatkan banyak pihak. Seperti kepolisian dan TNI. Memang untuk tahap awal akan butuh waktu. Karena selain SDM, pemprov juga harus menghitung biaya yang akan dikeluarkan dan sebagainya.

BACA JUGA :  Fly Over Air Hitam Dipastikan Aman, Anggaran Perbaikan Keretakan Rp 200 Juta

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny menyambut baik aturan tersebut. Sejumlah aturan di daerah akan menyesuaikan. Seperti Pergub 4/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan IUP MBLB Kaltim dan Pergub 72/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan di PTSP.

“Nanti akan disesuaikan dengan melibatkan para stakeholder terkait seperti biro hukum, DLH, Bapenda,dan lainnya,” kata Benny. Memang ruang gerak pemprov saat ini dibatasi dalam hal urusan Minerba. Sebab urusan batu bara masih tetap harus berproses di pemerintah pusat. Terkait SDM pun akan dilihat. Karena saat ini pengangkatan inspektur tambang ada di kementerian ESDM.

“Inspektur tambang di tentukan pegawai kementerian ESDM pusat, kami tidak punya hak mengatur. Pengawasan yang di lakukan ESDM Kaltim terkait mineral bukan logam dan batubara,” tutupnya. (boy/uk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img